Revisi UU Ormas Harus Masukkan Proses Hukum dalam Pembubaran

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 08:57 WIB
Demokrasi Indonesia dinilai akan terancam jika pembubaran ormas sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU Ormas saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah agar menyerahkan kembali kewenangan membubarkan ormas kepada pengadilan. CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memaparkan tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Salah satu pertimbangan adalah, pemerintah harus memasukkan lagi proses hukum di pengadilan dalam proses pembubaran ormas. Refly berpendapat hal ini penting dimasukkan dalam revisi agar tidak membahayakan sistem demokrasi. 

Selain itu, proses hukum di pengadilan dalam membubarkan ormas juga bisa mencegah penyalahgunaan wewenang oleh presiden-presiden berikutnya di masa depan.

"Saya tidak berpikir bahwa pemerintahan Jokowi akan seperti itu (otoriter), karena saya kira bukan watak presiden Jokowi untuk jadi otoriter. Tapi Jokowi bisa berganti, lalu bagaimana kalau presiden berikutnya wataknya strong otoriter," kata Refly Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertimbangan lain, revisi UU Ormas harus memasukkan tahapan yang jelas dalam proses pembubaran ormas.

Refly mencontohkan, sebelum membubarkan sebuah ormas pemerintah bisa melakukan upaya-upaya persuasif kepada ormas tersebut.

"Negara harus melindungi keragaman. Kalau ada yang dianggap menyimpang dilakukan dulu upaya persuasi, itulah ciri dari negara demokratis. Itu harus masuk dalam perubahan undang-undang," ujarnya.

Pertimbangan terakhir, hukuman pidana yang diberikan kepada anggota ormas tersebut harus rasional.

"Masak yang begini dibuat sampai 5-20 tahun, padahal di KUHP cuma lima tahun maksimal. Tiga hal ini harus, penting," katanya.


Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna Selasa (25/10), resmi mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Tujuh fraksi yang menyatakan setuju mengesahkan Perppu Ormas adalah PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat menyatakan setuju dengan catatan harus ada revisi saat Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Fraksi PPP termasuk salah satu yang mengusulkan agar pembubaran ormas kembali diberikan kepada hakim dalam proses persidangan.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan akan ada revisi UU Ormas sesuai catatan dalam rapat paripurna. Namun, revisi tak akan dilakukan terburu-buru.

"Ya revisi pelan-pelan, saya enggak bisa menentukan. Ada rapat dengan Menkopolhukam, pihak DPR akan rapat sendiri," ujarnya di kawasan Cibodas, Jawa Barat.

"Apapun, Pancasila itu bukan alat pemukul. Pancasila itu bukan alat untuk memberangus ormas. Orang berhimpun dilindungi konstitusi," imbuh Tjahjo.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER