Menkumham Siap Hadapi Gugatan HTI di PTUN

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2017 04:18 WIB
Perlawanan HTI terhadap keputusan pembubarannya oleh Pemerintah di PTUN siap dihadapi oleh Menkumham.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menghadiri rapat kerja soal Perppu Ormas dengan Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (20/10). (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly siap melayani gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

"Ya kita layani (gugatannya). Mau tidak mau harus kita layani, itu sah-sah saja," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/10).


Yasonna pun membantah beredarnya putusan PTUN yang menyatakan kemenangan HTI atas pemerintah terkait pembubaran organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada hoaks dibuat apa namanya seolah-olah sudah diputuskan oleh PTUN, itu tidak benar," ujar Politikus PDIP ini.

Meski demikian, Yasonna enggan berandai-andai soal kemungkinan penundaan proses pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI oleh PTUN Jakarta. "Kita lihat dulu pertimbangan hukumnya," kata Yasonna.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.


Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.

Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, dalam gugatannya, HTI meminta kepada pihak yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen AHU sebagai pihak tergugat untuk; pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.


Ketiga, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Keempat, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER