Gugatan di MK Akan Ditolak Jika DPR Setujui Perppu Ormas

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 14:17 WIB
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan uji materi yang masih berjalan di MK akan berhenti otomatis jika paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas.
Gugatan uji materi yang masih berjalan di MK akan berhenti otomatis jika paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, memprediksi DPR akan menyetujui perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU.

Jika hal itu terjadi, maka gugatan uji materi Perppu Ormas yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini akan segera ditolak.

"Dilihat dari petanya (di DPR) sepertinya akan diterima. Kalau diterima berarti proses sidang di MK akan berhenti otomatis karena tidak ada lagi objek gugatannya," ujar Yusril ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR tengah menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU tentang Perppu Ormas. Pengambilan keputusan diprediksi akan dilakukan melalui mekanisme voting karena ada sejumlah fraksi yang menolak Perppu tersebut.


Yusril mengaku belum dapat memastikan rencana selanjutnya jika Perppu Ormas benar disetujui menjadi UU.

"Saya kan tidak gugat sendiri, tapi atas nama HTI. Jadi tergantung maunya klien, belum tahu seperti apa," katanya.

Gugatan uji materi Perppu Ormas diajukan HTI pada Juli lalu. Ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu dianggap multitafsir dan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah.

Gugatan di MK Akan Ditolak Jika DPR Setujui Perppu OrmasYusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain HTI, terdapat sejumlah ormas dan kelompok advokat yang mengajukan gugatan serupa ke MK. Yusril mengaku sempat kecewa dengan banyaknya permohonan tersebut. Hal itu ditengarai menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penanganan uji materi di MK.

Mantan Menteri Kehakiman ini sejak awal telah menyarankan pada sejumlah ormas agar tak ikut-ikutan mengajukan gugatan ke MK. Namun rupanya saran itu diabaikan.

"Akhirnya MK tidak kelar-kelar kan, DPR sudah keburu ambil keputusan. Saya sudah minta mereka jadi pihak terkait saja tapi tidak mau, ya memang pengen nampang jadi susah semua," tuturnya.  


Gugat Perkara Baru

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan gugatan uji materi baru jika tetap berkukuh menggugat ketentuan soal ormas. Menurutnya, peluang untuk menguji substansi Perppu tidak akan hilang.

"UU tentang penetapan Perppu itu bisa dimungkinkan untuk diuji kembali dengan perkara baru. Kalau dulu menguji Perppu, sekarang menguji UU Penetapan Perppu," terangnya.


Fajar mengatakan, selama ini MK selalu mengikuti proses pembahasan UU di DPR. Jika memang pembahasan Perppu itu diterima atau ditolak, maka MK pun akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang disetujui oleh DPR, maka Perppu Ormas ya almarhum. Praktis perkara di MK pun kehilangan objek artinya tidak dapat lagi diterima," ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER