MK Segera Gugurkan Uji Materi Perppu Ormas

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 15:13 WIB
Jubir MK menyatakan lembaga peradilan konstitusi itu akan mengugurkan uji materi Perppu Ormas setelah undang-undangnya masuk lembaran negara RI.
Uji materi Perppu Ormas yang sudah diterima jadi undang-undang disebut baru bisa didaftarkan ke MK kembali setelah mendapat nomor dan masuk ke lembar negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memberikan putusan untuk menggugurkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hal itu dilakoni karena Perppu Ormas telah disepakati di DPR untuk menjadi undang-undang. Akibatnya, uji materi atas Perppu yang didaftarkan Juli lalu itu tak bisa dilanjutkan kembali karena objek gugatannya tak ada lagi.

"Pengalaman dulu, kalau perppu sudah disahkan jadi undang-undang, ya sudah enggak ada lagi objeknya. Tinggal diputus kehilangan objek," kata Fajar di Gedung MK, Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menyampaikan, keputusan MK itu bisa segera dilakukan karena keterangan para pemohon maupun ahli yang disampaikan selama persidangan tidak akan dipertimbangkan lagi. Fajar menerangkan, setidaknya keputusan itu dibacakan hakim setelah UU Ormas telah memiliki nomor dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Tidak dalam waktu lama, kita hitung saja misalnya kemarin paripurna lalu tergantung hakim lihat perkembangan kapan undang-undang diundangkan," ujarnya.

Untuk pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan perppu ormas tersebut, Fajar pun menyarankan untuk kembali mendaftarkan uji materi atas UU Ormas yang nanti telah masuk lembar negara.

Senada Fajar, secara terpisah, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan uji materi UU Ormas bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diregistrasi pada lembaran negara.

"Kalau UU tidak ada nomor dan tidak ada di lembaran negara, apa yang mau diuji," kata Matgarito.

MK Segera Buat Putusan Uji Materi Perppu OrmasRapat Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 menyepakati Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ketentuan mengenai pencatatan UU tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga dijelaskan ketentutan mengundangkan UU. Pasal 20 ayat (4) berbunyi: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Kemudian pasal 20 ayat (5) berbunyi: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (24/10). Sebelum diputuskan lewat mekanisme voting, masing-masing fraksi di kursi legislatif memberikan pandangan. Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Ahli hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai akan mudah para para penggugat Perppu Ormas untuk melakukan uji materi atas UU Ormas.

"Kan sebenarnya isi dari Perppu dan UU itu sama saja, hanya objek yang berbeda. Jadi persidangan enggak perlu mulai dari awal lagi, pemohon bisa menjelaskan untuk mengganti objek," kata Asep lewat telepon.

Serupa uji materi UU Ormas yang perlu menunggu mendapat nomor dan teregistrasi di lembar negara, begitu pun untuk revisi atas UU tersebut seperti yang dimintakan fraksi Demokrat, PKB, dan PPP. Namun ia yakin proses revisi tidak semudah yang dibayangkan, apalagi DPR adalah tempat permainan politik.

"Revisi UU itu kan lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di situ ada UU yang prioritas ada yang tidak prioritas. Kalau tidak prioritas bisa masuk tahun depan dan belum tentu setuju," kata Asep.

Asep melanjutkan, "Lagi pula menurut saya, tiga fraksi yang meminta revisi itu sebenarnya bermain dua kaki dan muka dua untuk membangun citra agar terlihat membela yang menolak Perppu. Partai politik melakukan itu dalam beberapa situasi agar berada di tengah di antara pro-kontra."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER