UU KKR Dibatalkan MK, Kontras Sebut KKR Aceh Tetap Bisa Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 04:27 WIB
Meski UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan MK pada 2006, KontraS menilai KKR di Aceh tetap bisa berjalan karena ada UU Pemerintahan Aceh.
Meski UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan MK pada 2006, KontraS menilai KKR di Aceh tetap bisa berjalan karena ada UU Pemerintahan Aceh. (Dok/Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh tetap bisa berjalan meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak berpengaruh [UU KKR dibatalkan MK], karena Aceh punya undang-undang sendiri. Dan, itu undang-undang khusus bisa menghapuskan undang-undang yang umum," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani di Jakarta, Selasa (24/10).


Undang-undang khusus yang dimaksudkan Yati adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Walaupun ada UU 11/2006 tersebut, Yati berpendapat pemerintah perlu memberi dukungan dukungan secara legal untuk menguatkannya sebagai lembaga yang berfungsi mengungkapkan kebenaran dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa meminta presiden sebagai kepala pemerintahan untuk membentuk perpres yang memberikan dukungan terhadap KKR Aceh, itu bisa dimungkinkan," tutur Yati.

Di sisi lain, Yati menilai akan ada konflik kepentingan yang dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi) andai mengeluarkan peraturan presiden sebagai bentuk dukungan terhadap KKR Aceh.

Hal itu diyakini Yati karena kasus pelanggaran HAM di Aceh tersebut sebagian besar terjadi saat wilayah itu berstatus darurat militer di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dan, Megawati adalah ketum partai yang menyokong Jokowi menjadi presiden.

"Nah kita uji, apakah Jokowi seorang negarawan atau petugas partai," ujar Yati.


Yati mengatakan jika Jokowi bertindak sebagai seorang petugas partai, kasus penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh pun akan seperti berjalan di tempat.

UU KKR dibatalkan MK pada 2006 silam. Selain dinilai bertentangan dengan UUD 1945, itu pun dianggap tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER