Kisruh Paripurna Anies-Sandi, Manuver PDIP dan Reklamasi

CNN Indonesia
Jumat, 27 Okt 2017 06:52 WIB
Kisruh perlu tidaknya DPRD DKI menggelar Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi dinilai pengamat tak lepas dari manuver politik PDIP dan isu reklamasi.
Kisruh perlu tidaknya DPRD DKI menggelar Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi tak lepas dari dugaan manuver politik PDIP dan isu reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga kini DPRD DKI Jakarta belum juga menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno. DPRD DKI bahkan terbelah terkait harus tidaknya digelar paripurna untuk Anies-Sandi tersebut.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menduga, PDIP bermanuver secara politik dalam permasalahan ini. Sebab, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang notabene politikus PDIP tegas menolak diadakannya paripurna bagi Anies-Sandi.

"Bukan tidak mungkin PDIP melakukan manuver politik," ujar Pangi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pangi menjelaskan, selain belum move on dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilgub DKI 2017 lalu, PDIP selaku partai penguasa erat kaitannya dengan pemerintah pusat yang menegaskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Di satu sisi, hal tersebut bertolak belakang dengan janji Anies-Sandi yang tegas menolak reklamasi.

"Bukan tidak mungkin juga ada hubungan kausalitas antara tarik ulur paripurna istimewa dengan kebijakan Anies Sandi yang kukuh menolak reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan," ucap dia.

Pangi menambahkan, wajar jika Anies-Sandi saat ini mendapat perlakuan seperti ini dari DPRD DKI. Sebab, Ahok-Djarot di era sebelumnya juga mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para anggota DPRD DKI yang berasal dari Gerindra dan PKS--koalisi pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017.

"Kita tentu masih ingat ketika Ahok-Djarot menjabat, juga mendapat perlakuan yang sama dari gerbong koalisi Gerindra pada waktu itu. Jadi ini soal waktu dan giliran saja," ucapnya.


Meski begitu, Pangi memberi catatan terkait kisruh yang kerap terjadi antara DPRD dan Pemprov DKI. Menurutnya, sangat tak bagus bagi hubungan legislatif dan eksekutif jika praktik-praktik 'serangan' dilakukan oleh mereka-mereka yang berada di kubu oposisi.

"Sayang dan sangat disayangkan kalau tradisi politik oposisi membabi buta dipraktikkan," ucapnya.

Karenanya, Pangi meminta DPRD DKI, khususnya Prasetio selaku ketua dapat berlaku bijak dan rasional. Sebab, dengan segala alasan yang diutarakan, bahwa paripurna istimewa tidak diatur dalam undang-undang maupun Tata tertib DPRD, terkesan mengada-ada.

"Paripurna ditunda saya pikir tidak relevan alasannya. Menurut pikiran saya itu ke kekanak-kanakkan alias DPRD kelakuannya seperti anak TK yang pernah disindir Gus Dur tempo dulu," ucap Pangi.

DPRD DKI terbelah soal Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi. Beberapa kali agenda Paripurna Istimewa batal digelar.

Batalnya paripurna itu lantaran DPRD DKI tidak mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadi syarat terselenggaranya Rapat Paripurna Istimewa.

"Memang tidak ada Bamus," ujar Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi di Kompleks DPRD DKI, Jakarta, Senin (23/10) kemarin.

Pras, sapaan akrabnya menambahkan, ada banyak jalan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bertemu anggota dewan tanpa harus melalui rapat Paripurna.


"Kalau untuk (agenda kerja Anies-Sandi) sampaikan saja, kan bisa langsung temui saya," kata dia.

Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta sendiri seirama dengan Prasetio. Fraksi PDIP berkukuh Paripurna Istimewa tidak wajib dilakukan.

"Fraksi PDI Perjuangan tidak menganggap itu hal yang urgen harus dilakukan karena paripurna istimewa itu hanya seremonial saja," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Harsono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/10).

Gembong menilai Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017 bukanlah produk hukum yang wajib dilaksanakan.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD juga tidak disebut bahwa kepala daerah yang baru dilantik wajib menyelenggarakan paripurna istimewa. Tatib tersebut hanya mengatur syarat rapat paripurna istimewa.

Di satu sisi, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif menegaskan fraksi Gerindra masih terus mengusahakan agar Paripurna Istimewa tetap digelar.

"Kami melakukan lobi-lobi dengan pimpinan terus menerus setiap hari," ujar Syarif.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER