Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok akan menyelidiki kecocokan kepemilikan akun
Instagram atas nama HA dengan pemeran dalam video berkonten pornografi yang tersebar lewat media sosial.
Adapun nama akun Instagram tersebut diakui sesuai dengan nama mahasiswi yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Indonesia (UI).
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, nama akun instagram tersebut sesuai dengan nama mahasiswi yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Indonesia. Hal tersebut diketahui usai pertemuan yang dilakukan antara kepolisian dengan pihak UI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ada data mahasiswa yang sesuai dengan akun media sosial. Kami sementara menduga kesamaan dengan akun media sosial. Apa nanti yang video itu apa benar dengan akun yang di Instagram itu masih kami selidiki. Kami sedang menyelidiki," ujar Putu Kholis saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Jika pemilik akun
Instagram sesuai dengan pemeran dalam video yang viral itu, Putu mengatakan, polisi akan memanggil perempuan berinisial HA untuk diperiksa.
"(Kalau benar) Iya kami akan klarifikasi benar atau tidak," ucapnya.
Sejauh ini, Putu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data pria yang juga terekam dalam video tersebut.
Kasat Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya sedang mendalami pelaku penyebar video tersebut. Dalam hal ini, sambungnya, pelaku dapat dijerat pasal Undang-undang ITE dan Pornografi.
"Bisa kena UU Pornografi menyatakan siapa yang kemudian membuat, menyebar terus kemudian menyiarkan menginformasikan pasti kena (pelanggaran)," ujar Firdaus.
Perihal HA yang disebutkan sebagai bagian dari sivitas akademika UI itu diakui Humas kampus tersebut, Rifelly Dewi Astuti. Namun, perempuan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Informasi Publik itu mengatakan, HA kini sudah menjadi alumni dari UI dan tak lagi terdaftar sebagai mahasiswi.
"Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video itu akan jadi tanggung jawan pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly.
Video bermuatan pornografi yang mempertontonkan hubungan layaknya suami istri antara perempuan diduga HA dan seorang pria beredar lewat media sosial dan pesan berantai di aplikasi. Video tersebut berdurasi sekitar lima menit.
Hingga kini polisi masih menyelidiki soal penyebaran video tersebut karena dinilai berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan Pornografi.