Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno menegaskan agar kelompok dan organisasi yang ingin mengubah ideologi dan Negara Kesatuan RI harus dilarang.
"Ada organisasi yang mau bikin negara Islam ya harus dilarang dan dibubarkan dong. Boleh membuat organisasi, silakan, tapi kan ada aturan. Jangan liar, kita punya hukum," kata Try dalam pidatonya di kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Wakil Presiden di era Presiden Soeharto tersebut menegaskan setiap bangsa Indonesia wajib menjaga NKRI dan idelogi Pancasila sebagai pedoman bernegara. Ia menilai dua prinsip tersebut sudah final dan tak bisa diubah siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Try menilai kini banyak kelompok dan organisasi radikal yang tumbuh di Indonesia bisa meneror keutuhan NKRI. Mantan Panglima ABRI (kini TNI) itu sudah tumbuh dan masuk ke institusi pendidikan seperti kampus dan sekolah.
"Mereka sudah mendidik anak kecil, kampus sudah diserbu, malah ada yang jadi rektor anggotanya. Jadi orang bikin ormas buat gerilya menghancurkan negara ini," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) tersebut.
[Gambas:Video CNN]Try pun bersyukur Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disetujui DPR menjadi undang-undang.
"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan UU, dan sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi kondisi nasional yang menggelisahkan saat ini," ujar Wakil Presiden ke-6 RI tersebut.
"Peraturan Ormas ini sebetulnya diadakan untuk mengamankan negara dan Pancasila, organisasi masyarakat yang ingin membentuk negara Islam di sini, mau bikin macam-macam toh sudah tidak bisa," sambung purnawirawan jenderal dari Angkatan Darat tersebut.
Perppu Ormas diterbitkan pemerintah pada pertengahan Juli lalu. Selang beberapa hari, penerbitan Perppu itu memakan korban yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang izinnya dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada Selasa (24/10) lalu lewat mekanisme voting, Rapat Paripurna DPR memutuskan menerima Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang.