Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kesuksesan instansi penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dinilai dari jumlah operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus dilihat dari penurunan jumlah kasus, seperti yang terjadi di sejumlah negara.
"Kalau korupsi bisa menurun jauh, seperti misalnya di Georgia, Ukraina, baru kita sukses. Kesuksesan itu dihitung bukan dari jumlah OTT, jumlah penangkapan, tidak," kata Tito usai dikukuhkan menjadi Guru Besar di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengedepankan upaya pencegahan. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem birokrasi.
"Kita harus ingat prinsip lama dalam penanganan kejahatan 'keep them out of jail'. Keep tahu kan? K-e-e-p, 'keep them out of jail'. Biarkan mereka di luar penjara. Cegah mereka jangan sampai masuk penjara karena berbuat kejahatan," ujar Tito.
Jenderal bintang empat itu pun mengaku, tidak setuju pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara melakukan penangkapan dalam jumlah yang masif.
Dia khawatir, budaya OTT dalam pemberantasan korupsi justru akan melahirkan ketakutan dalam sistem birokrasi.
"Pencegahan sangat penting, memperbaiki sistem sangat penting itu yang harus masif. Jangan dibalik jadi 'put them into the jail'. Jangan tangkap sebanyak-banyaknya masuk ke dalam penjara," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marak melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah dan politikus, terlebih dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, KPK menjaring dua kepala daerah, yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait suap pelicin proyek.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama 19 orang lainnya di Jakarta dan Nganjuk pada Rabu (25/10).