KPK 'Diam-diam' Periksa Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 10:23 WIB
Tak seperti biasanya dalam pemeriksaan saksi atau tersangka, KPK tak memberitahukan jadwal pemeriksaan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI.
Awal pekan ini KPK 'diam-diam' telah memeriksa eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung untuk kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'diam-diam' memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim itu di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10) lalu.


Tak seperti pemeriksaan saksi pada umumnya, Syafruddin diperiksa tanpa dirilis dalam jadwal pemeriksaan. Sehari setelah Syafruddin diperiksa, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi dari penyidik terkait pemeriksaan Syafruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum dapat info terkait hal itu. Sebelumnya SAT pernah kita panggil sebagai tersangka dan tidak datang. Apakah pemeriksaan itu penjadwalan ulang atau ada atau tidaknya pemeriksaan itu tentu perlu kita cek lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).

KPK 'Diam-diam' Periksa Tersangka BLBI Syafruddin TemenggungFebri Diansyah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Sehari kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Febri membernarkan perihal pemeriksaan terhadap Syafruddin pada awal pekan ini.

"Untuk kasus BLBI, setelah dilakukan pengecekan memang ada pemeriksan tersangka pada hari Senin lalu (23/10). Itu merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya SAT pernah dipanggil 5 September 2017," ujar mantan aktivis lembaga antikorupsi tersebut, Rabu (25/10).

Febri pun menerangkan Syafruddin tak langsung ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka lantaran penyidik masih harus mengumpulkan bukti-bukti dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim tersebut.

"Saat ini kami masih fokus pada penguatan dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk hasil audit pada pemeriksaan sebelumnya yang sudah kita dapatkan," ujar Febri.

Ia menerangkan dalam pemeriksaan penyidik KPK mencecar Syafruddin terkait tugas dan kewenangannya saat menjabat Kepala BPPN. Salah satu yang ditanyakan adalah proses pemberian SKL BLBI kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk.

"Kami melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.

Sulit Periksa Sjamsul Nursalim

Adapun terkait Sjamsul Nursalim, Febri mengatakan KPK belum berhasil meminta keterangannya. Febri menerangkan salah satu obligor penerima kucuran BLBI itu sudah dua kali dipanggil bersama istirinya, Itjih Nursalim. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan-panggilan tersebut.

"Keberadaan Sjamsul dan istrinya diduga berada di Singapura. Kami juga telah bekerjasama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," ujar Febri.

KPK sendiri sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim sekitar Rp4,58 triliun. Hasil perhitungan itu berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


KPK menyebut Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI pada kurun waktu 1998, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi.

Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim beru menyerahkan Rp1,1 triliun. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepadanya.

Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata hanya bernilai Rp220 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER