Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Rabu (25/10). Dia diduga menerima suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman bersama 14 orang lainnya yang ditangkap kemarin di Nganjuk dan Jakarta, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK, Kamis (26/10).
KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, yang jumlahnya ditaksir ratusan juta. Uang itu diduga suap untuk Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauh sebelum ditangkap KPK, mantan kader PDIP itu sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK awal Desember 2016 lalu.
Dia diduga melakukan korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk dan menerima gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar.
Taufiqurrahman disangka melakukan korupsi saat periode pertamanya menjadi bupati, 2008-2013. Dia juga disinyalir menerima gratifikasi selama dua periode menjadi bupati.
Saat itu Taufiqurrahman diduga 'bermain' dalam lima proyek di Pemkab Nganjuk.
Lima proyek tersebut adalah proyek pembangunan jembatan Desa Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Desa Melilir, proyek perbaikan jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran pembuangan Desa Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkruk-Mlorah.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufiqurrahman tak tinggal diam. Dia melawan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangkannya.
Hakim mengabulkan permohonan Taufiqurrahman, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah.
Dalam putusan itu, hakim juga meminta kasus dugaan korupsinya pun diserahkan ke Kejaksaan Agung, sebagai instansi yang awal menangani.
Harta TaufiqurrahmanBerdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Taufiqurrahman mencapai Rp21,4 miliar.
Taufiqurrahman menyerahkan LHKPN pada 6 Oktober 2014, ketika dia baru terpilih menjadi Bupati Nganjuk untuk kedua kalinya.
Dalam catatan KPK, harta terbesar Taufiqurrahman bersumber dari harta tidak bergerak berupa 70 bidang tanah yang tersebar di kawasan Jawa Timur senilai Rp9,22 miliar, dan bisnis pertambangan dengan nilai aset mencapai Rp5,75 miliar.
Ironi penangkapan Taufiqurrahman ini terjadi selang sehari setelah dirinya serta kepala daerah lainnya mendapat 'wejangan' dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Jokowi sempat menyinggung soal OTT dan berpesan agar kepala daerah, jika memang bersih dari korupsi, tak takut dengan OTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
CNNIndonesia.com, Taufiqurrahman ditangkap di sekitaran Hotel Borobudur, Jakarta. Dia ditangkap bersama istrinya dan dua orang koleganya.