Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kaget mengetahui kasus dugaan korupsi 10 mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) yang menyeret nama direktur utama perusahaan itu Richard Joost Lino, telah masuk tahap penyidikan.
Boyamin mengaku, informasi itu terungkap dalam sidang praperadilan dugaan penghentian penanganan perkara korupsi 10 mobile crane Pelindo II oleh Bareskrim yang berlangsung sejak Senin (23/10) kemarin.
Menurutnya, kasus yang menyeret RJ Lino ternyata telah masuk tahap penyidikan sejak 11 November 2016 dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjadi kejutan adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa terungkap kasus yang melibatkan Lino telah masuk tahap Penyidikan sejak tgl 11 November 2016,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).
Dia berkata, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak mengetahui keberadaan Sprindik ini. Gugatan praperadilan, lanjutnya, juga diajukan karena menilai Bareskrim tidak pernah memanggil RJ Lino untuk menjalani pemeriksaan.
Boyamin menerangkan, pihaknya hanya mengetahui Bareskrim baru memproses dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Di mana, salah satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh pihak pengadilan.
“RJ Lino tidak ada kabarnya, termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali,” kata dia.
Namun demikian, Boyamin menyayangkan penyidik Bareskrim telah lama dalam memproses kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang berlarut-larut dan tidak berjalan sebagaimana amanat Pasal 25 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Disayangkan, Bareskrim sudah terlalu lama jeda Sprindik dengan belum ditetapkannya Lino sebagai tersangka. Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat,” ucapnya.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino (kiri) saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Terungkapnya Sprindik ini, menurut Boyamin, menjadi dasar untuk mendesak Bareskrim untuk melanjutkan proses penyidikan. Dia menuturkan, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan praperadilan bila penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
“Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3, yang nantinya pasti akan kita gugat praperadilan,” tuturnya.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tak banyak menjawab perihal kasus ini saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Guru Besar di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Ia hanya menjawab bahwa pihaknya masih memproses kasus dugaan korupsi 10 mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) yang menyeret nama RJ Lino.
“Masih proses,” kata Ari.
CNNIndonesia.com juga telah mencoba mengonfirmasi perihal penerbitan Sprindik ini ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya. Namun, Agung belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II meredup setelah kursi kepemimpinan Bareskrim berpindah dari tangan Komjen Budi Waseso ke Komjen Anang Iskandar pada September 2015.
Setelah tongkat kepemimpinan Bareskrim diserahkan ke Komjen Ari Dono Sukmanto pada pertengahan 2016 silam, geliat pengusutan kasus ini pun tidak terlihat lagi hingga saat ini.