Anies Diminta Segera Revisi Raperda soal Reklamasi
CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 18:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli tata kota Marco Kusumawijaya menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merevisi dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) jika ingin menghentikan proyek reklamasi.
Menurut Marco, isi draf raperda tersebut saat ini hanya memuat keinginan para pengembang.
“Draf yang sekarang itu isinya persis seperti maunya developer. Kalau memang mau menghentikan reklamasi, ya ubah saja dengan menunjukkan bahwa reklamasi itu salah,” ujar Marco dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Marco mengatakan, Pemprov DKI juga dapat membatalkan peraturan gubernur (Pergub) soal rancangan Pulau C, D, E, dan G di Teluk Jakarta.
Menurutnya, pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu ilegal karena tak didahului dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), merancang aturan zonasi, hingga mengatur izin lokasinya.
“Lalu bagaimana tiba-tiba muncul pergub tanpa ada dasar itu. Harusnya kalau mau mencabut pergub itu mudah sekali,” katanya.
Mantan anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi ini menuturkan, untuk pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun seperti C, D, dan G harus dikaji secara cermat dan hati-hati. Sebab, jika sembarangan membongkar justru akan berdampak pada lingkungan di sekitarnya.
“Tidak mudah membongkar karena butuh biaya dan menyebabkan kerusakan. Tapi kalau diteruskan juga harus dipikirkan supaya akibat yang ditimbulkan bisa dihapus,” ucapnya.
Penghentian proyek reklamasi merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi. Namun hingga kini Anies-Sandi belum mengeluarkan kebijakan konkret terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Proses pembahasan dua raperda terkait reklamasi hingga kini belum dibahas. Sementara proyek reklamasi terus berjalan setelah moratorium dicabut pemerintah pusat pada 5 Oktober lalu.
Menurut Marco, isi draf raperda tersebut saat ini hanya memuat keinginan para pengembang.
“Draf yang sekarang itu isinya persis seperti maunya developer. Kalau memang mau menghentikan reklamasi, ya ubah saja dengan menunjukkan bahwa reklamasi itu salah,” ujar Marco dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu ilegal karena tak didahului dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), merancang aturan zonasi, hingga mengatur izin lokasinya.
Marco mengatakan, Pemprov DKI juga dapat membatalkan peraturan gubernur (Pergub) soal rancangan Pulau C, D, E, dan G di Teluk Jakarta. (REUTERS/Beawiharta) |
Penghentian proyek reklamasi merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi. Namun hingga kini Anies-Sandi belum mengeluarkan kebijakan konkret terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Marco mengatakan, Pemprov DKI juga dapat membatalkan peraturan gubernur (Pergub) soal rancangan Pulau C, D, E, dan G di Teluk Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)