Hunian Vertikal Bisa Jadi Solusi Selain Reklamasi

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 20:18 WIB
Minimnya ruang di Jakarta menjadi alasan pemerintah untuk menjalankan proyek reklamasi. Ahli menilai bangunan bertingkat bisa jadi solusi untuk hunian.
Sejumlah pihak selama ini menyebut minimnya ruang di Jakarta menjadi alasan pemerintah untuk menjalankan proyek reklamasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli tata kota Marco Kusumawijaya menilai, reklamasi Teluk Jakarta bukan satu-satunya solusi untuk memenuhi kebutuhan ruang di ibu kota. Sejumlah pihak selama ini menyebut, minimnya ruang di Jakarta menjadi alasan pemerintah untuk menjalankan proyek reklamasi.

“Pemerintah mestinya membangun lebih banyak lantai. Buat hunian vertikal, tidak perlu tinggi-tinggi, cukup empat lantai atau enam lantai untuk tempat tinggal,” ujar Marco dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Marco sebenarnya enggan menggunakan istilah bangunan vertikal. Istilah itu, menurutnya, mengesankan tempat tinggal yang dibangun puluhan lantai semacam apartemen dengan biaya yang sangat tinggi. Padahal bangunan vertikal dapat dibangun hanya dengan empat hingga delapan lantai seperti bangunan-bangunan di Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pendiri Rujak Center for Urban Studies ini lantas membandingkan dengan pembangunan serupa di Singapura. Sebagai negara yang memiliki luas hampir sama dengan Jakarta, Singapura telah mendirikan bangunan bertingkat tiga kali lebih banyak dari Jakarta.

“Jakarta itu sebenarnya bukan kekurangan lahan tanah tapi kurang di luas lantai bangunan bertingkatnya,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah mengkaji kembali pelaksanaan proyek reklamasi dengan dalih penambahan ruang di ibu kota. Menurutnya, tak ada kaitan signifikan antara pertambahan jumlah penduduk dengan penambahan ruang melalui proyek reklamasi.


“Seolah-olah kalau kekurangan tanah, laut boleh diambil. Mengubah laut jadi darat itu bikin laut berkurang juga lho,” ucapnya.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga kini masih berlanjut setelah moratorium dicabut pada 5 Oktober lalu. Sementara dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi hingga kini belum dibahas.

Dua Raperda itu terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Pembahasannya terhenti selama lebih dari setahun.


Marco juga menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merevisi raperda terkait reklamasi itu. Menurutnya, isi draf raperda tersebut saat ini hanya memuat keinginan para pengembang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER