Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Temuan data ganda keanggotaan partai menjadi salah satu alasannya.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan atas dasar tiga faktor. Pertama, memastikan keabsahan data yang diunggah Parpol. Sebab, ada kemungkinan nama ganda individu di dua atau lebih parpol.
"Detailnya kami belum dapat laporan. Tapi dari level (verifikasi faktual) ini (adalah) kegandaan anggota, dokumen yang secara administratif belum memenuhi syarat," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, banyak berkas Parpol yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan pelaksanaan penelitian administrasi. Salah satu bentuknya, keanggotaan parpol yang tumpang tindih. Namun, ia masih enggan mengungkap rinciannya.
"Ada beberapa partai lama yang masuk laporan, nama dia masih masuk pengurus. Ada partai lama yang kantornya dipertanyakan," imbuh Pramono.
Faktor kedua, lanjutnya, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Verifikasi akan dilakukan terhadap semua parpol di DOB seperti Kalimantan Utara. Faktor ketiga, adanya aduan dari masyarakat kepada KPU.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Muhammad Johan Komara, mengakui pihaknya menemukan lebih dari seribu data ganda terkait keanggotaan Parpol saat melakukaan verifikasi administrasi.
"Kami menemukan data ganda keanggotaan Parpol seribu lebih. Semuanya data ganda eksternal partai," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, data ganda eksternal partai itu maksudnya adalah bahwa ada nama yang sama yang terdaftar di beberapa Parpol. Hal itu ditemukan pada berkas keanggotaan yang dilampirkan 14 parpol berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP kepada KPUD.
"Terdaftar sebagai anggota partai A dan partai B. Angka percisnya belum dipastikan karena masih proses, namun diatas seribu," imbuh dia. "Kita akan melakukan pengecekan orang itu agar memilih salah satu partai, karena data itu tidak memenuhi syarat," tutup Johan.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, verifikasi tak wajib dilakukan terhadap Parpol yang pernah dilakukan pemeriksaan. Hal itu juga dikuatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Verifikasi faktual hanya wajib dilakukan kepada Parpol yang baru terbentuk dan hendak mengikuti pemilu mendatang.
Dari 17 Oktober-15 November, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran parpol. Pengumuman Parpol peserta pemilu 2019 akan dilakukan 20 Februari 2018. Artinya, masih ada waktu selama empat bulan bagi Parpol untuk memperjuangkan keikutsertaannya di Pemilu 2019.