Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengakui kekurangan persyaratan yang diunggah partainya ke sistem informasi partai politik (Sipol) saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Meski begitu, ia tetap meminta partainya diloloskan menjadi calon peserta.
Menurut Yusril, banyak syarat pendaftaran partainya yang tak sempat diunggah ke dalam Sipol karena terkendala masalah teknis. Namun, ia mengklaim bahwa PBB telah memenuhi semua syarat sebagai calon peserta pemilu 2019.
"Jangan kita menjadikan Sipol itu seperti barang yang sakral. Sipol bukan segala-galanya. Sistem itu hanya salah satu cara untuk menghimpun data," kata Yusril ketika mengadukan keberadaan Sipol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pendaftaran calon peserta pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan parpol mengunggah syarat-syarat melalui Sipol. Data yang sudah diunggah juga harus dicetak dan diserahkan langsung ke meja pendaftaran KPU.
PBB menjadi salah satu parpol yang dianggap tidak lengkap berkas pendaftarannya. Karena itu, partai peserta pemilu 2014 itu tak bisa mengikuti proses pemilu ke depannya.
"Kalau seluruh data hard copy lengkap dan penerimaan pendaftaran oleh KPUD juga, maka tidak ada alasan bagi KPU mengatakan dokumen administrasi PBB tidak lengkap," tuturnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kedua dari kiri) saat mendaftarkan partainya ke KPU. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Saat menyambangi Bawaslu RI PBB menyerahkan 36 boks berisi dokumen adminstrasi, dan bukti penerimaan pendaftaran cabang-cabang partai itu di KPU kabupaten/kota.
Sebelum PBB, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) juga telah menyambangi Bawaslu RI dan mengambil formulir pendaftaran perkara. Kedatangan Idaman ke Bawaslu RI dipimpin Ketua Umum Rhoma Irama, Senin (23/10).
Selain Idaman dan PBB, parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, PKPI, PIKA, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.