Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko atas penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017.
Sidang praperadilan Eddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 6 November 2017.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, jadwal sidang sudah ditetapkan dan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang juga sudah ditunjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang praperadilan Senin, hakimnya Iim Nurohim," kata Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/10).
Sutrisna mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan sidang praperadilan Eddy ini kepada KPK.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tak mempermasalahkan langkah praperadilan yang ditempuh Eddy. Dia menyebut, KPK siap menghadapi praperadilan dari para tersangka.
"Silakan saja diajukan. KPK pasti akan hadapi. Kami yakin dengan konstruksi hukum kasus ini," kata Febri.
Berdasar informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Eddy didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Ada sembilan permohonan (petitum) Eddy yang menjadi materi praperadilan, di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tak sah.
Kemudian Eddy juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK tak sah. Eddy juga meminta agar hakim memutuskan agar KPK membebaskannya dari tahanan.
Dalam kasusnya Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Eddy disebut menerima suap Rp500 juta dari Filipus Djap, pemilik PT Dailbana Prima. Sementara itu Edi Setyawan menerima Rp100 juta yang diberikan untuk panitia lelang proyek tersebut. KPK pun sudah menetapkan Eddy, Filipus dan Edi sebagai tersangka suap.
(sur)