Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak vonis mati Yusman Telaumbanua, bocah asal Nias yang dituduh membunuh tiga orang pada April 2012. Penolakan ini diputuskan pada Januari 2017 lalu.
Kala itu, usianya masih 16 tahun namun Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman mati padanya dan kakak iparnya, Rusula Hia.
Meski telah bebas pada 17 Agustus 2017, Yusman dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi penasihat hukumnya belum menerima salinan putusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri Kanesia, Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi, menyatakan bahwa hingga saat ini alasan MA mengubah hukuman Yusman dari hukuman mati menjadi lima tahun hukuman penjara masih menjadi misteri.
“Hingga saat ini, kami masih belum mengetahui alasan MA meski Ucok (sebutan Yusman) sudah bebas. Itu menghambat advokasi kami untuk kasus ini ke depan,” kata Putri dalam sesi diskusi usai pemutaran film dokumenter berjudul “Novum”, Minggu (29/10) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Putri juga menjelaskan bahwa sebenarnya KontraS sudah menyurati MA untuk meminta salinan itu. Selain penting untuk melanjutkan kasus pembunuhan tiga orang di Sumatera Utara tersebut, salinan ini juga krusial untuk membela Rusula Hia yang saat ini masih mendekam di penjara.
“Nah memang, sampai hari ini belum dibalas oleh MA. Dan mungkin dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat lagi ke MA,” lanjut Putri.
Putri juga sempat mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br. Halolo pada 24 April 2012 itu belum menemukan titik terang hingga hari ini. Penyidik belum juga berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh sebenarnya.
Hal tersebut juga semakin menyulitkan KontraS membela Rusula yang memang cukup umur untuk divonis hukuman mati. Apalagi, Rusula sendiri kini mengalami gangguan psikologis yang membuatnya sulit berkomunikasi dengan orang karena tak lagi bisa mempercayai orang lain.
“Saat ini kami masih mencari celah berkomunikasi dengan Rusula untuk merancang ke depanya kita bisa mengambil celah-celah hukum seperti apa,” tambah Nisrima Nadhifah, Staff Biro Kampanye dan Jaringan KontraS kepada
CNNindonesia.com.Yusman sendiri dengan Bahasa Indonesia yang masih agak terbata-bata sempat menyampaikan bahwa dia berharap polisi segera menemukan pembunuh sebenarnya sehingga kakak iparnya bisa dibebaskan. Dia juga ingin keluarga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.
(chs)