Pemerintah Diminta Moratorium Hukuman Mati

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 21:36 WIB
Pembatalan vonis mati Yusman dan maladministrasi eksekusi Humphrey, menandakan ada pelanggaran eksekusi sehingga perlu dilakukan moratorium hukuman mati.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan penegak hukum diminta melakukan evaluasi dan menerapkan moratorium atau penundaan pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia secepatnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia melayangkan tuntutan itu berdasarkan perkembangan terkini tiga kasus hukuman mati.

Ketiga kasus itu adalah pembatalan vonis mati Yusman Telaumbanua, temuan Ombudsman RI ihwal maladministrasi eksekusi Humphrey Jefferson Ejike, dan ditundanya eksekusi mati 10 terpidana sejak 29 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia mengatakan pembatalan vonis mati Yusman menunjukkan gagalnya penegak hukum menjalankan pengadilan adil bagi terdakwa pada kasus yang mengandung unsur tuntutan hukuman mati.

Pembatalan hukuman mati untuk Yusman dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) sejak Januari 2017. Vonis mati dibatalkan karena Yusman terbukti masih berusia di bawah umur saat menjalani persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan, 2013 lalu.

Kemudian, Ombudsman RI telah menyatakan eksekusi mati Humphrey  Ejike Jefferson alias Doctor, seorang warga negara Nigeria yang pada pertengahan Juli 2016 atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram. 


Pada Juli 2017 Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan eksekusi Humphrey melanggar hukum karena dilakukan saat proses pengajuan grasi belum diputus.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah sikap Kejaksaan Agung yang hingga kini belum memutuskan tanggal pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana sejak 2016.

"Ketiga hal di atas harusnya sudah menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kasus vonis mati lewat badan yang independen," ujar Putri di kantornya, Selasa (10/10).


KontraS dan Amnesty Internasional juga menilai tak ada efek jera yang disebabkan pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai metode penghakiman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

"Pada 2017 sudah ada 105 negara yang menghapuskan hukuman mati. Indonesia harus segera menuju arah penghapusan hukuman mati," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER