Pemerintah Garap Revisi UU Ormas Mulai Awal 2018

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 12:41 WIB
Revisi UU Ormas direncanakan dimulai Pemerintah pada awal 2018 dengan tetap memperhatikan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan laporan Pemerintah terkait disahkannya Perppu Ormas, kepada pimpinan Rapat Paripurna DPR, belum lama ini. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menyiapkan konsep revisi UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) paling lambat awal 2018. Proses gugatan uji materi terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap jadi pertimbangan.

"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari Pemerintah. Nanti akan kita koordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (mengenai) beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan Perppu (Ormas) yang sudah disahkan DPR," kata Menetri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di kantornya, Jakarta, Senin (30/10).


Pada prinsipnya, Pemerintah sudah memiliki konsep revisi UU Ormas dengan berpegang pada arahan Presiden Jokowi. Bahwa, UU akan tetap melarang paham komunisme, ateisme, marxisme, dan radikalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di UU itu yang disebut hanya empat tadi yang dilarang, maka yang lain-lain diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang," ujarnya.

Ia meyakini, fraksi-fraksi di DPR pun sudah memiliki konsep revisinya masing-masing. "Saya yakin DPR baik secara kelembagaan dan secara fraksi-fraksi juga sudah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (tentang) mana-mana yang perlu direvisi," ujarnya.

Meski begitu, Pemerintah tetap melihat dinamika di MK. Sebab, masih ada rencana sejumlah pihak untuk melakukan ggugatan uji materi UU Ormas ke MK.

"Pemerintah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun itu, kan tahapan-tahapan yang dibuka tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Tjahjo.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah terbuka atas keinginan sejumlah fraksi di DPR dalam merevisi UU Ormas. Menurutnya, keinginan revisi itu harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara, sejumlah pihak berencana menggugat UU Ormas ini ke MK. Diantaranya, Hizbut Tahrir Indonesia yang keberadaannya sudah dibatalkan oleh Perppu Ormas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER