Revisi UU Ormas Beri Keuntungan Politik bagi Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 07:19 WIB
Pemerintah diprediksi akan merevisi UU Ormas sebagai bagian janji yang juga sekaligus memberi keuntungan politik bagi Jokowi.
Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Merdeka, belum lama ini. Revisi UU Ormas disebut jadi salah satu pembicaraan keduanya. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi UU Organisasi Kemasyarakatan diprediksi bakal mulus didukung oleh koalisi Parpol pendukung Pemerintah. Arahan dari Presiden Jokowi akan memastikan itu. Sebab, misi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tercapai. Selain itu, ada potensi keuntungan dukungan dalam Pilpres 2019.

UU Ormas sendiri hadir setelah dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (24/10), sebanyak 314 anggota dari 445 anggota menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang.

Fraksi yang setuju adalah F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-PKB, PPP, F-NasDem, dan F-Hanura. Tiga diantaranya, yakni F-Demokrat, F-PKB, dan F-PPP memberi catatan sebagai syarat persetujuan. Bahwa, Peminta akan merevisi sejumlah pasal dalam UU tersebut pasca-pengesahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, fraksi yang tidak setuju pengesahan itu adalah F-Gerindra, F-PAN, dan F-PKS.


Atas catatan dari sejumlah fraksi yang setuju pengesahan itu, Jokowi mengakui pemerintah terbuka. Menurutnya, keinginan merevisi dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya, masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun mendatang.

"Kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," ujar Jokowi di JIExpo, Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut pengamat politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto, revisi diperkirakan akan dilakukan terhadap sejumlah pasal yang dianggap krusial. Persetujuan dari pihak Pemerintah itu tak lepas dari sejumlah kondisi.

Pertama, misi membubarkan HTI sudah tercapai lewat Perppu Ormas. Pembubaran HTI didorong akibat misi organisasi ini yang menyebarkan ajaran khilafah yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Sasaran utama Perppu Ormas itu kan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka dibubarkan tanpa pengadilan seperti penjelasan pasal dalam Perppu (Ormas). Setelah HTI bubar, ada ruang (bagi) Pemerintah untuk bisa diskusi dengan Parpol untuk perbaiki pasal itu," kata Erwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (29/10) malam.

Peserta Aksi 2410 berunjuk rasa menolak Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10)Peserta Aksi 2410 berunjuk rasa menolak Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kedua, kemungkinan adanya barter politik dengan Parpol pendorong revisi UU Ormas yang bisa menguntungkan posisi Jokowi, terutama di Pemilu Presiden 2019. Hal itu tak luput dari kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.

Sebelum pertemuan itu, SBY mengatakan pemerintah terancam sanksi berat bila inkar janji untuk tak merevisi UU Ormas. Bahkan, Partai Demokrat akan membuat petisi politik terhadap pemerintah bila tidak ada revisi.

“Dalam pertemuan itu pasti ada pembahasan UU Ormas, apa lagi Jokowi merelakan kalau peraturan itu perlu direvisi. Mungkin ada kepentingan politik ke depan yang dibicarakan juga dan berkaitan dengan UU Ormas. Sebentar lagi kan Pilpres,” ujar Erwan, tanpa merinci kepentingan politik yang dimaksud.

Seperti diketahui, proses revisi UU akan diawali melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika suatu UU disetujui untuk direvisi maka UU tersebut akan masuk Prolegnas.

Peluang revisi ini juga hadir dari celah di prolegnas 2018. Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, masih ada satu tempat bagi satu revisi/rancangan UU di Prolegnas 2018. Rinciannya, baru ada 49 RUU dari 50 RUU yang jadi jatah di Prolegnas 2018.

Terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku bahwa pihaknya akan mendorong UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018. Namun hal itu bisa dilakukan setelah UU Ormas diregistrasi dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN).


Menurut Arsul, yang juga anggota Baleg DPR, ada tiga poin penting yang harus direvisi dalam UU Ormas. Pertama, Pasal 62 UU Ormas baru yang mengatur pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan. Walaupun ada jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembubaran Ormas tanpa pengadilan dianggap sebagai hal yang dapat merusak demokrasi.

“Proses (pembubaran lewat pengadilan) harus diatur singkat, tidak bertele-tele seperti yang ada di UU Ormas lama (UU No. 17 Tahun 2013). Tapi juga tidak dihilangkan seperti dalam UU Ormas baru,” kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/10).

Kedua, pengaturan soal penelitian mendalam terhadap satu ormas sebelum pemberian status badan hukum. Sebab dalam UU Ormas lama, pendaftaran badan hukum suatu ormas hanya mencantumkan tahapan dan syarat pendaftaran.

“Maka (kalau ada penelitian) sudah dapat diketahui ada atau tidak indikasi bahwa Ormas tersebut anti empat konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,” imbuh Arsul.

Ketiga, lanjutnya, pasal 82A UU Ormas baru yang mengatur ketentuan pidana bagi Ormas yang melanggar aturan. Bahwa, setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas bisa dikenakan hukuman selama enam bulan sampai seumur hidup.

Menurut Arsul, pidana seumur hidup ini berlebihan dalam hal keanggotaan ormas. Seharusnya, ketentuan pidana disesuaikan dengan norma yang tengah dibahas dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Di pihak lain, mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismasil Yusanto mengatakan membuka peluang mendekati partai-partai yang mendukung revisi UU Ormas. Saat ini HTI akan fokus pada persiapan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

“Pendapat kami sebenarnya sudah sempat kami sampaikan di Komisi II. Nanti kami akan melihat proses revisi seperti apa,” tandasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER