Mendagri Dorong Daerah Revisi Aturan Penghambat Investasi

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2017 00:18 WIB
Pemda dan DPRD diminta tak banyak membuat Peraturan Daerah baru. Revisi peraturan lama disarankan untuk memudahkan investasi.
Mendagri Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara pada diskusi publik di Jakarta, Sabtu (12/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alih-alih banyak membuat Peraturan Daerah (Perda) baru tiap tahun, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta fokus merevisi peraturan yang sudah ada.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, revisi sejumlah Perda lama diperlukan karena masih banyak aturan yang dinilai menghambat investasi. Ia mengklaim, ada lebih dari 600 perda dari seluruh daerah yang tergolong sebagai aturan penghambat investasi.

"Perbanyak revisi Perda yang sudah ada saja, terlebih yang menghambat investasi," ujarnya, saat membuka Rapat Koordinasi Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, di Ancol, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui, Kemendagri tak bisa lagi membatalkan Perda Provinsi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Pasal 251 Ayat (2), (3), (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, April lalu.

Atas putusan tersebut, pembatalan Perda harus melalui tahap uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Masih ada 600-an Perda (yang menghambat investasi), tetapi keduluan MK untuk menghapus (kewenangan Mendagri)," keluh Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo berpesan agar kepala daerah tidak banyak memasukkan orang-orang yang dulu menjadi tim sukses pada Pilkada ke pemerintahannya.


Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menilai kebiasaan kepala daerah baru memasukkan bekas tim suksesnya ke lingkaran pemerintahan dapat merusak sistem yang sudah dibangun.

"Ingatkan agar kepala daerah terpilih jangan menarik timsesnya masuk ke pemerintahan, ini akan merusak sistem pemerintahan kita," katanya

Pesan Tjahjo soal kuantitas peraturan yang menghambat kemajuan ini sejalan dengan amanat Presiden Jokowi dalam gelaran Rembuk Nasional ke-3, Senin (23/10).

Menurut Jokowi, ada 42 ribu peraturan dalam bentuk UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Walikota yang rentan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut, diakui Jokowi membuat Indonesia sulit mengikuti perubahan global yang cepat.


"Saya masih pusing mengatasi 42 ribu peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita,” kata dia.

Tahun lalu, Jokowi mengaku telah menghapus 3.153 peraturan daerah (Perda). Namun, ia tetap meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER