Yusril Sindir SBY soal Revisi UU Ormas

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 06:18 WIB
Yusril heran dengan langkah SBY menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta revisi UU Ormas. Demokrat seharusnya mengajukan draf revisi di DPR.
Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang mendatangi Presiden Jokowi untuk mendesak revisi UU Ormas. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyindir langkah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menemui Presiden Joko Widodo, untuk mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Yusril, Demokrat yang memiliki kursi di DPR, seharusnya bisa langsung mengajukan draft revisi UU Ormas.

"Jadi fraksi Partai Demokrat sebenarnya bisa mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas Perppu (baca: UU Ormas) itu, tanpa SBY perlu datang ke Pak Jokowi, minta supaya presiden mengajukan revisi UU," tuturnya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (30/10).
[Gambas:Video CNN]
SBY datang menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10).  Keduanya berbincang selama kurang lebih satu jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan, dalam hal pengajuan revisi terhadap suatu undang-undang, DPR ataupun pemerintah mempunyai hak yang sama. Dia heran dengan langkah Demokrat yang justru mendesak pemerintah melakukan revisi UU Ormas.

"Mengapa harus meminta kepada presiden mengajukan RUU revisinya? Kan inisiatif bisa datang dari DPR untuk mengubah Perppu (baca: UU Ormas)," ujarnya.

Gugatan HTI Bisa Kandas

Yusril menyatakan, setelah pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas, gugatan judicial review atau uji materi yang dilakukan mantan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kandas.

Kata Yusril yang juga kuasa hukum HTI, gugatan tersebut sudah kehilangan objeknya, yaitu Perppu Ormas.

"Jadi mungkin dalam waktu dekat ini MK akan keluarkan penetapan bahwa sidang dihentikan, karena sudah kehilangan objeknya," ujarnya.

Yusril berencana akan mengajukan kembali gugatan terhadap UU Ormas setelah aturan tersebut resmin diundangkan dan menjadi lembaran negara.

"Nanti kalau sudah siap baru diuji lagi ke MK," kata Yusril.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER