Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi kemasyarakatan Persatuan Islam (Persis) mengikuti langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Ormas berbasis agama ini mengajukan gugatan karena merasa berpotensi dirugikan dengan ketentuan dalam Perppu tersebut.
Wakil Ketua Persis Jeje Jainudin mengatakan, permohonan uji materi ini tak semata-mata karena organisasinya mendukung ormas maupun kelompok lain yang anti Pancasila, melainkan bentuk perlawanan terhadap sikap sewenang-wenang pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung ormas tertentu, tapi untuk kepentingan seluruh warga negara," ujar Jeje di Gedung MK, Jakarta kemarin.
Jeje juga khawatir keberadaan Perppu Ormas akan mengacam eksistensi organisasi yang dipimpinnya. Padahal Persis termasuk salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang telah berdiri sejak tahun 1923.
"Dari dulu Persis konsisten menjaga konstitusi NKRI. Tapi Perppu ini membahayakan konstitusi," katanya.
Jeje menampik pengajuan gugatan ini sebagai bentuk solidaritas terhadap salah satu ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rahmat menuturkan, pengajuan ini merupakan jihad konstitusional yang dilakukan oleh Persis.
"Perppu ini kami nilai sebagai bentuk kudeta kewenangan pengadilan. Kami mengajukan gugatan untuk memastikan jangan sampai hak-hak konstitusi warga negara itu dilanggar," ujarnya.
Dalam permohonannya, Jeje mengajukan uji materi terhadap empat pasal, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 b ayat (1), 28 e ayat (2), dan ayat 3 UUD 1945.
Pengajuan gugatan ini merupakan kali ketiga setelah HTI dan organisasi advokat juga mengajukan uji materi ke MK.