Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berniat membubarkan ormas yang dianggap memiliki paham radikal dan beraktivitas di sejumlah daerah. Namun ormas tersebut tidak memiliki kepengurusan pada skala nasional.
"(Penyimpangannya) punya paham lain, sifatnya lebih radikal. Ini ada yang wilayahnya provinsi, mungkin ada yang di tingkat dua, namun tak terdata di nasional," kata Tjahjo di kantornya, Kamis (10/8).
Menurut Tjahjo, ormas-ormas yang sedang dikaji untuk dibubarkan itu hanya memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah telah mencermati keberadaan mereka sejak dua tahun terakhir.
"Sifatnya lebih radikal. Ormas pokoknya tak ada kaitannya dengan agama. Di beberapa provinsi pokoknya mereka ada kegiatan," ujar Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah dan aparat penegak hukum masih mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan yang dilakukan ormas-ormas tersebut. Setelah bukti terkumpul, pemerintah akan mengumumkan identitas ormas yang dimaksud.
Pengawasan dan pembubaran ormas diintensifkan pasca pemerintah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pasca penetapan Perppu Ormas, pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Setelah HTI dibubarkan, pemerintah hendak membina bekas kader atau anggota yang memiliki profesi beragam.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu memastikan tak ada persekusi terhadap eks anggota HTI. Menurutnya, jaminan tidak adanya persekusi akan diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Tjahjo pernah meminta kepala daerah untuk tidak ragu menindak tegas dan membekukan ormas yang memiliki paham berseberangan dengan Pancasila. Ormas anti-Pancasila itu, kata Tjahjo, perlu digebuk karena mereka ingin mengganti ideologi negara.
"Gebuk dalam pengertian harus berani mengambil sikap kepada siapa kawan siapa lawan," kata Tjahjo.