Izin Alexis Disetop, Anies Tak Mau Kompromi soal Prostitusi

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 14:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak bakal bakal pandang bulu menindak tegas praktik prostitusi yang beroperasi di Jakarta.
Gedung hotel Alexis, Jakarta (18/10). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak akan membiarkan praktik prostitusi di Jakarta beroperasi. Jika ada yang melanggar, ia tak segan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

"Jangan coba-coba. Kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan," cetus dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/10).


Hal ini sebagai bagian dari upayanya untuk konsisten dengan janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu janji Anies kala itu adalah menutup dugaan tempat prostitusi terselubung di Hotel Alexis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan coba konsisten ke depan, dan pastikan (kebijakan) sesuai dengan janji kami (dengan) tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja, karena kami akan ambil langkah," ucapnya.

Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. Secara resmi, surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.


Dengan demikian, operasionalisasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

Dengan keluarnya surat ini, kata Anies, otomatis Alexis tidak punya izin lagi untuk berkegiatan apapun secara legal.

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," lanjutnya.

Ia sendiri tidak merinci dasar belum dapat dirposesnya permohonan TDUP Hotel Alexis itu. "Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," tutupnya.


Berdasarkan surat DPMPTSP DKI, salah satu pertimbangan keputusan ini adalah "Menindaklanjuti informasi yang berkembang di medi massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis."

Namun, Anies tidak menyebut dasar pencabutan izin Alexis. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER