Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 dan korupsi proyek pembangunan
Wisma Atlet tahun 2010-2011.
“Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, Dudung berbelit-belit saat memberikan keterangan di muka persidangan. Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan kondisi Dudung yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan tuntutan.
“Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan, Dudung terbukti memperkaya PT DGI sebesar Rp6,78 miliar pada tahun 2009 dan Rp17,9 miliar pada tahun 2010 dengan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan RS Universitas Udayana.
Dudung juga disebut memperkaya Nazaruddin dan sejumlah korporasi yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai sebesar Rp10,2 miliar. Akibat perbuatannya itu, Dudung merugikan keuangan negara sebesar Rp25,9 miliar.
“Sementara pada kasus
Wisma Atlet, terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54,7 miliar,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Dudung didakwa melakukan korupsi bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.
Selain didakwa dalam pembangunan Universitas Udayana, jaksa juga mendakwa Dudung melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Dudung melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek tersebut.
Seperti diketahui, PT DGI yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjineering ini berkongsi dengan Grup Permai milik Nazaruddin dalam sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan APBN.
PT DGI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
(djm/djm)