Putra Presiden keenam RI itu menyebut penutupan Hotel Alexis diperbolehkan selama prosesnya tidak melanggar hukum.
“Kalau itu dianggap baik bagi Pak Gubernur dan tidak langgar cara penutupan dan seterusnya, silakan-silakan saja,” kata Ibas di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya pikir hanya Pak Gubernur yang tahu, menilai prosesnya sudah sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis telah mengajukan perpanjangan izin operasional setelah pada Agustus lalu izin hotel tersebut resmi dinyatakan berakhir.
Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tersebut.
Lihat juga:Mengenang Kembali 'Kesenangan' di Alexis |
Berdasarkan surat DPMPTSP DKI, salah satu pertimbangan keputusan ini adalah "Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis."
Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum memberikan keterangan rinci perihal alasan Pemprov DKI Jakarta menolak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.