Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Presidium Alumni 212
Eggi Sudjana mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap Effendi Hutahean.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, langkah ini ditempuh menyusul langkah Effendi yang juga telah mencabut laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Eggi pada Rabu (18/10).
"Ada satu orang yang namanya Effendi Hutahaen dari Bandung telah mencabut laporannya, maka konsekuensi logisnya dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh beliau (Eggi) mencabut (laporan) hari ini dan sudah disampaikan pencabutan tersebut," kata Damai saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dia menjelaskan, pencabutan laporan oleh Effendi Hutahaen itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan yang berujung pada kesepakatan perdamaian demi menjaga harmonitas di antara masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damai membantah, kesepakatan antara Eggi dan Effendi mengandung unsur lain.
"Hanya kesepakatan sesama advokat juga saling menyadari ini jangan sampai terjadi, ada orang yang ingin membuat, menunggangi hingga memperkeruh keadaan yang sebetulnya tidak ada masalah," ujar dia.
Effendi melaporkan
Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini terkait dengan video wawancara Eggi, di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2017.
Effendi telah mencabut laporan bernomor LPB/915/X/2017 Jabar tertanggal 9 Oktober 2017. Laporan Effendi terkait dugaan tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain mencabut laporan, Eggi juga menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) terkait langkah melaporkan balik orang-orang yang melaporkannya ke polisi.
Orang-orang dilaporkan Eggi antara lain budayawan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, dan Hengky Suryawan.
Kuasa hukum Eggi lainnya, Arvid Saktyo mengatakan, laporan balik yang dilayangkan pihaknya merupakan konsekuensi logis atas laporan dengan tuduhan tidak benar yang dilayangkan terhadap kliennya.
“Laporan yang kami buat merupakan konsekuensi logis sebab akibat karena kami dilaporkan dengan hal yang tidak baik secara hukum maupun hak asasi kami,” tutur salah satu kuasa hukum
Eggi Sudjana.