Akbar Faisal Duga Pencemar Nama Baiknya Terkait Pengacara

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 04:41 WIB
Anggot DPR, Akbar Faisal menduga kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Fajar Agustanto terkait ancaman dari pengacara Elza Syarief.
Politikus Partai NasDem Akbar Faisal kesal saat mendengar pernyataan kuasa hukum tersangka Fajar Agustanto, Dani Setiawan, seputar kasus dugaan pencemaran nama baiknya. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Akbar Faisal menduga kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Fajar Agustanto berkaitan dengan ancaman dari pengacara Elza Syarief.

Dugaan itu ia sampaikan di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

“Ini ada hubungan dengan kasus-kasus lainnya. Seperti teman-teman tahu, ada pengacara yang pernah mengancam saya dan ternyata ada hubungannya dengan ini. Pertanyaan saya, 'ini toh orangnya'. Apakah ini?," kata Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam satu WA (Whatsapp) kepada pihak tertentu, ada yang menyebutkan bahwa saya yang dicari kesalahannya dalam aliran dana e-KTP kepada saya, dan akan dilaporkan ke KPK, dan akan diteriaki kepada wartawan.”


Namun, Akbar enggan berbicara lebih lanjut perihal dugaannya tersebut. Dia menyerahkan seluruh proses pengusutan dalam kasus ini terhadap pihak kepolisian. Ia hanya mengonfirmasi dengan tegas bahwa sosok pengacara yang dimaksud adalah Elza--yang juga sempat dilaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.

“Benar saya pernah melaporkannya (Elza), yang ketiga itu versi saya. Saya bacakan ya, (dari Elza). Nazaruddin sedang cari data penerimaan dana e-KTP dan akan dilaporkan ke KPK dan diteriakan ke wartawan," ucap Akbar

Sebelumnya, Akbar pernah melaporkan Elza ke Bareskrim atas tuduhan pemberian kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8) silam. Laporan Akbar di Bareskrim itu tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.

Kesal Terhadap Upaya Pembelaan Fajar

Dalam hal kasus yang menyeret Fajar Agustanto, Akbar mengaku kesal saat mendengar pernyataan kuasa hukum sang tersangka, Dani Setiawan, seputar kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Akbar sebagai pelapor atas tindak pidana pencemaran nama baik yang ia alami menuduh Fajar telah membolak-balikan peristiwa.

Kejadian bermula saat Dani menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, langkah Fajar menyebarkan sejumlah tulisan yang berkaitan dengan Akbar lewat portal berita daring (online) SuaraNews.com tidak berkaitan dengan kepentingan apapun. Mendengar hal itu, Akbar langsung terlihat kesal. Dia pun langsung meminta Dani tidak memanipulasi kejadian dengan memberikan informasi yang tidak sesuai kepada wartawan.

“Jangan ditambah-tambah, yang menyatakan saya sudah mengklarifikasi. Anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media apa, dari mana ceritanya? Belajar dari mana?” ucap Akbar.


Politikus Partai NasDem itu pun menuding pernyataan Dani berbahaya. Akbar mengaku, tidak pernah dihubungi portal berita daring yang dikelola oleh Fajar. Dia pun bertanya terkait status portal berita yang dikelola Fajar di Dewan Pers. Dia meminta, Dani tidak melanjutkan pernyataannya dan memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim.

Sebelumnya, Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Fajar selaku pemilik dan adminSuaraNews.com atas dugaan pencemaran nama baik Akbar pada Rabu (25/10) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah Akbar melaporkan dugaan pencematan ke polisi pada Kamis (7/9) lalu yang diterima dengan Laporan Polisi No. LP/908/IX/2017/Bareskrim.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh hardisc, telepon genggam merek Samsung, telepon genggam merek Hisense, dua buku tabungan bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani yang merupakan istri Fajar. Fajar diduga telah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER