Jakarta, CNN Indonesia -- Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari jalan keluar atas penyetopan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (27/10).
"Bersama ini kami mohon kepada Pemda DKI untuk dapat mencari solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingan agar usaha kami di sektor pariwisata ini tertap berjalan," ujar Lina dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/10).
Lina mengatakan, Alexis siap bekerja sama dengan Pemprov DKI, terutama dalam melakukan pembenahan dan penataan manajemen yang sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina mengklaim selama ini Alexis sudah cukup berkontribusi terhadap Jakarta, baik dari sektor pajak daerah maupun pengentasan penganggungan. Sebab, Alexis sudah banyak membuka lapangan pekerjaan.
"Kami sebagai pelaku usaha taat hukum dan berkontribusi nyata pada Jakarta, baik dari pajak daerah maupun membuka lapangan pekerjaan di sekotr pariwisata," ujar Lina.
Lina juga meminta masyarakat menghentikan penghakiman terhadap pihak Alexis secara sepihak, terutama terhadap pemberian stigma buruk selama ini.
"Kami meminta media dan masyarakat berhenti menghakimi kami secara sepihak. Mohon dilihat bahwa kami salah satu pelaku usaha di kota ini yang tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapapun," ucap Lina.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dengan demikian, operasionalisasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.