Alexis Siapkan Langkah Usai Izin Usaha Tak Diperpanjang

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 17:43 WIB
Manajemen Alexis belum mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pemprov DKI. Alexis ingin bertemu dulu dengan pihak pemprov terkait disetopnya izin usaha.
Manajemen Alexis belum mempertimbangkan mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI. Alexis ingin bertemu dulu dengan pihak pemprov terkait disetopnya izin usaha. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Alexis tengah menyiapkan langkah usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat tersebut. Meski demikian, langkah tersebut belum sampai ke tahap gugatan hukum.

Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan. Kata Lina, manajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.

"Kami berharap tidak ke arah sana, ke arah hukum, kami audiensi dulu," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lina berharap dengan audiensi tersebut, pihak Alexis dan Pemprov DKI bisa sama-sama mencari solusi.

Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.

"Nah kami mau tanya, belum dapat diproses karena hal apa, bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan," tutur Lina.

Lina pun mengklaim pihak Alexis memiliki dokumen yang lengkap terkait dengan izin operasionalnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan tidak pernah ada pelanggaran yang terjadi selama Alexis beroperasi, baik dari hotelnya maupun griya pijatnya.

"Saya rasa pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan enggak mungkin Pemprov kita sendri enggak suka dengan anak bangsa sendiri yang punya usaha di sini," ujar Lina.

Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dengan demikian, operasionalisasi hotel Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER