Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak
Alexis tengah menyiapkan langkah usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat tersebut. Meski demikian, langkah tersebut belum sampai ke tahap gugatan hukum.
Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan. Kata Lina, manajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.
"Kami berharap tidak ke arah sana, ke arah hukum, kami audiensi dulu," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina berharap dengan audiensi tersebut, pihak Alexis dan Pemprov DKI bisa sama-sama mencari solusi.
Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.
"Nah kami mau tanya, belum dapat diproses karena hal apa, bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan," tutur Lina.
Lina pun mengklaim pihak
Alexis memiliki dokumen yang lengkap terkait dengan izin operasionalnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tidak pernah ada pelanggaran yang terjadi selama Alexis beroperasi, baik dari hotelnya maupun griya pijatnya.
"Saya rasa pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan enggak mungkin Pemprov kita sendri enggak suka dengan anak bangsa sendiri yang punya usaha di sini," ujar Lina.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dengan demikian, operasionalisasi hotel
Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
[Gambas:Video CNN]