Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) enggan menegaskan Pemerintah melanjutkan proyek
reklamasi di Teluk Jakarta. Baginya, Pemerintah Pusat hanya akan meneruskan pemanfaatan lahan reklamasi yang sudah telanjur dibangun.
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan (reklamasi). Tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan, dan saya kira (Pemerintah Provinsi) DKI juga sependapat itu," ujar JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10).
Menurutnya, pulau reklamasi yang sudah terbentuk di pesisir ibu kota tak mungkin dibongkar sebab akan memakan biaya tinggi. Pulau-pulau buatan itu akan dimanfaatkan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengaku sudah membicarakan persoalan reklamasi di DKI dengan Gubernur Anies Baswedan. Itu terjadi saat Anies mendatangi Istana Wapres bersama Sandiaga Uno, Jumat (27/10). Padahal, usai pertemuan itu Anies mengaku tidak berbicara mengenai reklamasi dengan JK.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pembicaraannya dengan Anies, JK berpesan agar pulau
reklamasi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," ujarnya.
Wapres juga menyebut, fokus Pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.
"Tidak ada cara lain, mau
diapain? Caranya hanya bongkar ulang. Bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai
kan ada yang memelihara," imbuhnya.
Saat ini dua pulau buatan yang telah terbentuk di pesisir ibu kota, yaitu Pulau C dan D. Hak guna bangunan untuk Pulau D juga telah diterbitkan atas nama PT Kapuk Naga Indah. Pada Pulau C telah berdiri beberapa bangunan setengah jadi yang pembangunannya dimulai sejak 2011.
Reklamasi 17 Pulau di pesisir utara DKI hingga saat ini masih terus mengalami polemik. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mencabut sanksi administrasi atau moratorium tiga pulau hasil
reklamasi, yakni C, D, dan G.