Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jumlah tenaga kerja asing di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, mencapai ratusan. Izin kerja mereka saat ini pun habis tak lama setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang izin usaha Alexis.
"Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Anies mengatakan, para pekerja asing itu berasal dari banyak negara. Dia menyimpan data itu dan menyebutkan beberapa di antaranya melalui telepon selulernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari RRC (Republik Rakyat Cina) 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, kazakstan 2, ada catatannya," kata Anies.
Anies menambahkan, jika mereka sudah tidak lagi memiliki izin kerja, khususnya visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia, maka status mereka saat ini ilegal. "Nah, itu urusannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Anies.
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan sebelum memperkerjakan tenaga asing, dilengkapi dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan sekitar 1.000 karyawan untuk sementara waktu setelah izin operasionalnya habis dan belum mendapatkan perpanjangan izin kembali dari Pemprov DKI Jakarta.
Legal Corporate Alexis Group Lina Novita mengatakan, 1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan memperhatikan kelanjutan nasib bekas para pekerja Alexis. Dia berjanji akan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan DKI untuk mendata pekerja grup Alexis yang harus direalokasi pekerjaannya, misal di bidang perhotelan dan restoran.
"Agar mereka bisa mendapatkan lapangan pekerjaan setelah proses perpanjangan usaha Alexis ini ditolak oleh Pemprov," kata Sandiaga Uno.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis per tanggal 27 Oktober 2017. Dengan demikian, segala kegiatan yang berlangsung di hotel tersebut dinilai ilegal.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu terakhir diajukan kembali oleh pihak Alexis pada 26 Oktober. Namun pihak dinas tidak bisa memproses surat permohonan TDUP tersebut.