Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI, Rian Ernest Tanudjaja mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menolak memperpanjang izin usaha
Hotel Alexis, Jakarta.
Di sisi lain Rian Ernest mendesak Gubernur Anies Baswedan melakukan hal serupa untuk tempat hiburan lain sejenis Alexis, yang diduga digunakan sebagai ajang praktik prostitusi.
Dia yakin praktik prostitusi di Jakarta bukan hanya di Alexis. Apalagi, lanjut dia, penutupan Alexis hanya berdasarkan laporan dari sejumlah media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada lagi tempat lain yang berdasarkan rumor semacam itu, berdasarkan pemberitaan, itu segera tindak. Supaya apa? supaya adil," ujar Rian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Kalau enggak nanti orang bertanya kenapa Alexis doang. Ada yang lain-lain kalau jalan ke Harmoni kan banyak kelab-kelab besar yang kalau kita duga bisa jadi sejenis (Alexis)," ucapnya.
Pemprov DKI sejauh ini memang belum membeberkan kepada publik bukti-bukti yang menjadi dasar penutupan
Hotel Alexis.
[Gambas:Video CNN]Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI dalam keterangan persnya hanya menyebut laporan media massa sebagai salah dasar pertimbangan menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," demikian keterangan pers dari DPMPTSP.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim mengantongi bukti terjadi pelanggaran asusila di hotel bercat hitam itu. Namun dia mengatakan, baik Pemprov DKI maupun aparat keamanan tidak bisa menunjukkan ke publik bukti tersebut.
"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan melanggar bisa difoto dan ditunjukkan. Masa ini foto (pelanggaran di Alexis) kita tunjukkan? Bagaimana coba?," ucap Anies usai mengikuti apel konsolidasi di Polda Metro Jaya pagi tadi.
Berdasarkan klaim bukti tersebut, Anies mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.
Sementara itu Rian Ernest meski mengapresiasi langkah Pemprov DKI terhadap
Hotel Alexis, menilai pemerintah sebagai pengambil kebijakan seharusnya menutup tempat hiburan berdasarkan bukti, tak hanya berdasarkan laporan media massa.