"Kami tindaklanjuti, kalau kata Pak Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) itu ilegal, nanti kami mengirimkan rekomendasi ke Dirjen Imigrasi untuk dilakukan deportasi, itu saja," ujar Priyono, saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (1/11).
Priyono mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) sebagai pihak yang mengeluarkan izin beroperasinya Alexis, untuk mendapatkan data pegawai Alexis yang akan di deportasi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan orangnya berapa jumlahnya, siapa saja, jabatannya apa, sesuai jabatan apa tidak, kalau ijinnya jabatan A, ternyata disana melaksanakan jabatannya B, ini kan menyalahi juga," tuturnya.
Setelah data tersebut terkumpul, Priyono akan memeriksa status perizinan semua TKA Alexis secara lengkap. Priyono kemudian akan mengirimkan surat rekomendasi beserta nama-nama TKA Alexis yang akan dideportasi.
"Gubernur kan mengatakan izin sudah abis, ya kami cek kebenaran itu, cek faktanya, setelah mendapatkan nama si A si B si C kita membuat rekomendasi ke dirjen imigrasi, untuk dilakukan deportasi," tandas Priyono.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut soal adanya ratusan tenaga kerja asing di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. Rinciannya, 36 orang dari RRC (Republik Rakyat Cina), 57 orang dari Thailand, lima orang Uzbekistan, dan dua orang dari Kazakstan.
Izin kerja mereka saat ini disebut sudah habis tak lama setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang izin usaha Alexis.
Anies menambahkan, jika mereka sudah tidak lagi memiliki izin kerja, khususnya visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia, maka status mereka saat ini ilegal. "Nah, itu urusannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Anies.
Pihak yang berwenang melakukan deportasi adalah Direktorat Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM. Lembaga terkait hanya mengajukan permohonan deportasi ke pihak Imigrasi.