Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk melimpahkan laporan yang menjerat Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia (Bareskrim Polri).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pelimpahan tinggal menunggu perintah dari pihak Bareskrim.
"Ada ya (rencana dilimpahkan), nanti tinggal tunggu perintah (Bareskrim)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).
Alasan pelimpahan kasus itu, kata Adi, karena maraknya laporan yang dilayangkan kepada Eggi di beberapa wilayah dengan tuduhan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya tidak di satu tempat saja tetapi di beberapa daerah juga, pelapornya juga di beberapa daerah. Jadi mungkin digabungkan di Bareskrim sehingga penanganannya jadi satu," ujarnya.
Eggi dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10) dengan tuduhan penistaan agama Kristiani dan ujaran kebencian.
Selain itu, DPN Peradah Indonesia juga melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun tuduhan laporan itu diubah menjadi penodaan agama dengan Pasal 156 a KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan video wawancara Eggi seusai menjalani Sidang Uji Matero tentang Perppu Ormas di Gedung MK, 2 Oktober lalu.
Eggi juga melaporkan balik sejumlah orang ke polisi, karena dinilai mencemarkan nama baiknya.