Polisi Adu Cepat dengan KPK Tuntaskan Kasus RJ Lino

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 09:15 WIB
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II yang telah dimulai sejak 2015. Bareskrim beradu cepat tuntaskan kasus dengan KPK.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II yang telah dimulai sejak 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) 'beradu cepat' dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelesaikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II yang telah dimulai sejak 2015.

"Nanti tunjukkan mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan," kata Agung kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agung mengaku belum mengetahui saat ditanya waktu pemeriksaan RJ Lino lebih lanjut. Jenderal bintang satu itu mengatakan akan menanyakan ke penyidik yang langsung menangani kasus tersebut lebih dahulu.

"Besok saya kabarkan, saya cek apa statusnya sudah jadi tersangka. Penyidiknya bagimana," ujarnya.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukamanto menegaskan bahwa status RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Ia mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. "Belum (tersangka). Masih proses, Pak Agung sudah saya tanya," katanya.


RJ Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane Pelindo II. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp37 miliar dalam kasus ini.

Lama tidak terdengar, informasi soal perkembangan kasus ini kembali terkuak setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melayangkan gugatan praperadilan dugaan penghentian penanganan perkara korupsi 10 mobile crane Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kasus yang menyeret RJ Lino ternyata telah masuk tahap penyidikan sejak 11 November 2016 dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.


Bahkan, Bareskrim telah mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

KPK sendiri telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 pada 18 November 2015. Namun, pemberkasan perkara tersebut tak kunjung juga rampung sampai saat ini.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER