Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu untuk mengawasi dan menyelidiki tempat hiburan sejenis Hotel Alexis. Tujuannya, mengawasi kesesuaian izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan prakteknya.
"Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, melalui siaran persnya, Kamis (2/11).
Tim terpadu ini merupakan gabungan berbagai pemangku kebijakan. Ia sendiri tidak mengungkap secara rinci anggotanya. Yang jelas, pihaknya akan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi tentang penyalahgunaan tempat usaha pariwisata. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan.
"Melaporkan hasil investigasi/penyelidikan/pengawasan secara berkala kepada pimpinan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, ia menjelaskan, tim ini akan bertugas untuk mengawasi kesesuaian perizinan dengan praktiknya.
"Tim terpadu akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila/prostitusi, pelanggaran jam operasional, penyimpangan TDUP lainnya," tutur dia.
Sebelumnya, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis disebut telah habis tanggal 29 Agustus 2017. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengabulkan permohonan perpanjangan TDUP dari PT. Grand Ancol Hotel. Alasannya, ada informasi dari media massa tentang praktek asusila hotel tersebut.