Alexis Dimiliki Asing dan Beralamat di Surga Pajak Eropa

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 12:46 WIB
Saham PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis dipegang dua perusahaan asing berbasis di Bristish Virgin Islands, kawasan surga pajak.
Saham PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis dipegang dua perusahaan asing berbasis di Bristish Virgin Islands, kawasan surga pajak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan izin operasional hotel dan griya pijat di Alexis, Jakarta Utara. PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis merupakan perseroan berjenis penanaman modal asing (PMA).

Dua perusahaan asing tercatat memiliki saham di perusahaan itu. Mereka berbasis di British Virgin Islands, kawasan surga pajak (tax haven) bagi para pebisnis, politikus, maupun pesohor untuk menyimpan uang. British Virgin Islands terletak di kawasan Karibia, namun merupakan bagian dari Inggris Raya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diunduh CNNIndonesia.com pada 1 November 2017, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan PT Grand Ancol Hotel beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dokumen itu juga mencatat modal dasar dan modal ditempatkan perseroan tersebut. Masing-masing harga per lembar dari 16.548 saham adalah Rp2.009.000. Total saham mencapai Rp33.244.932.000, yang kemudian dicatat sebagai modal disetor.

Pengurus dan pemegang saham perseroan itu mencatat empat nama. Dua di antaranya yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited. Tak disebutkan jabatan dan nomor surat keputusan keduanya.

Namun mereka memiliki alamat yang sama, yaitu Palm Grove House, Po Box 438, Road Town Tortola. Alamat kedua pemegang saham PT Grand Ancol Hotel itu berada di British Virgin Islands. Ketika ditelusuri di situs The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) offshoreleaks.icij.org, alamat tersebut juga digunakan banyak perusahaan lainnya.


Setidaknya ada 25 perusahaan cangkang yang juga menggunakan alamat British Virgin Islands. Beberapa di antaranya yaitu Profit World International Ltd., Argus Venture Capital Investment Limited, Premium Capital Overseas Limited, Asia Pacific Direct Investment International Limited. 

Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited masing-masing memiliki 8.274 lembar saham PT Grand Ancol Hotel dengan total Rp16.622.466.000.

Pemegang Saham Alexis Beralamat di Kawasan Surga PajakSuasana kolam pemandian di rooftop Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Selain kedua lembaga asing itu, dua nama lain juga disebutkan dalam dokumen resmi Ditjen AHU sebagai pengurus. Andris Tanjaya asal Pontianak, tercatat sebagai direktur perusahaan. Pria kelahiran 1967 ini beralamat di Jalan Kelapa Hibrida Raya PE-10/26.

Sedangkan seorang lagi bernama Sudarto asal Purworejo. Pria kelahiran 1975 ini menjabat sebagai komisaris perusahaan. Alamat tempat tinggalnya tak ditulis lengkap, hanya di Jalan Kutai III Nomor 7. Di dokumen itu tak disebutkan kepemilikan saham Andris dan Sudarto.

Terkait perizinan operasional hotel dan griya pijat Alexis, sebenarnya telah habis per akhir Agustus 2017. PT Grand Ancol Hotel pun telah mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk memperpanjang izin usaha.


Permohonan TDUP Hotel Bintang disampaikan melalui aplikasi online ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP griya pijat dengan nomor registrasi Z35DNU.

Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup Lina Novita mengatakan, surat permohonan TDUP itu terakhir diajukan pada 26 Oktober. Surat itu ditandatangani Direktur PT Grand Ancol Hotel Andris Tanjaya.

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak perpanjangan izin tersebut. Surat itu dikeluarkan pada 27 Oktober lalu. Kegiatan operasional pun berhenti.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, operasional hotel dan griya pijat Alexis selama September hingga Oktober masih legal. Sebab saat itu masih dalam proses pengajuan izin. "Enggak masalah," kata Edy.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER