Anies Pantau Alexis Sejak Pertengahan Agustus 2017

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 10:52 WIB
Pemantauan dilakukan tim Anies selama sekitar dua bulan sebelum menolak perpanjangan izin Hotel Alexis.
Gedung hotel Alexis, Jakarta (18/10). (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memantau sejak dua bulan sebelum penyetopan izin aktivitas usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Tim internal Gubernur Anies telah melakukan pemantauan atas kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, melalui siaran persnya, Kamis (2/11).


Dari hasil pemantauan itu, diketahui bahwa izin Hotel dan Griya Pijat Alexis habis tanggal 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan itu tak langsung direspons. Dua hari setelah pengajuan izin dari Alexis, Anies-Sandi dilantik sebagai pemimpin Jakarta.

Sesuai arahan Anies, DPMPTSP menunda proses perpanjangan sambil menunggu hasil pemantauan. Hingga tanggal 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan.

Tinia merinci, alasan permohonan perpanjangan TDUP tidak dikabulkan antara lain, pertama, informasi masyarakat tentang aktivitas asusila/prostitusi yang dilakukan di lantai 5 dan lantai 7 Hotel Alexis; kedua, pemberitaan di media massa terkait dugaan penyalahgunaan TDUP berupa praktik asusila/prostitusi di Hotel dan Griya Pijat Alexis; ketiga, tuntutan masyarakat untuk menutup lokasi itu.

Praktik asusila/prostitusi itu, kata Tinia, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.


Pasal 43 ini ini berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila." Sanksinya ada pada Pasal 61, yakni dikenakan ancaman pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp. 5 juta-Rp. 50 juta.

Lantaran itu, lanjtunya, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis.

"Dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi," imbuh Tinia.

Menurut Tinia, persoalan karyawan yang dirumahkan akibat penghentian izin TDUP ini juga merupakan andil pihak Alexis. Seharusnya, kata dia, pihak hotel sudah memperhitungkan persoalan izin dan kaitannya dengan kontrak karyawan.

"Pihak Alexis sadar bahwa izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada tanggal 29 Agustus 2017. Oleh karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai, diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut," tutupnya.


Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. Akibatnya, sebanyak 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan. Rinciannya, 600 orang pegawai tetap dan 400 pegawai lepas. Khusus untuk pijat dan hotel, jumlah karyawannya hampir 150 orang.

"Nasib karyawan seluruhnya sementara dirumahkan," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa (31/10).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER