Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jendral Bina Marga tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran diduga tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan benar.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka," kata Rum dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka itu adalah dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S dan H, serta seorang purnawirawan TNI berinisial SD
Rum menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proyek tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran merupakan bagian dari proyek jaringan JORR 2 yang akan menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta hingga Cibitung. Pengerjaan tol digarap sejak 2008.
Proyek tol sepanjang 15,2 kilometer itu belum usai karena terkendala pembebasan lahan. Tol itu akan terhubung dengan Tol Jakarta-Tangerang, Tol Kunciran-Serpong serta Tol Prof. Dr. Sedyatmo.