Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran diduga tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan benar.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka," kata Rum dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka itu adalah dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S dan H, serta seorang purnawirawan TNI berinisial SD
Rum menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proyek tol sepanjang 15,2 kilometer itu belum usai karena terkendala pembebasan lahan. Tol itu akan terhubung dengan Tol Jakarta-Tangerang, Tol Kunciran-Serpong serta Tol Prof. Dr. Sedyatmo.