Bawaslu Mulai Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 12:20 WIB
Badan Pengawas Pemilu mulai menggelar sidang pemeriksaan 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu 2019, Kamis (2/11).
Suasana sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta,(2/11).(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu mulai menggelar sidang pemeriksaan 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu 2019, Kamis (2/11) siang.

Sidang digelar usai Bawaslu meloloskan semua laporan dugaan pelanggaran yang didaftarkan partai politik. Dalam jadwal yang diterima CNNIndonesia.com, pemeriksaan pertama dilakukan terhadap aduan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan A.M Hendropriyono.

Tujuh partai akan menjalani sidang pemeriksaan hari ini, sementara tiga partai lainnya baru diberi kesempatan pada Jumat (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh partai yang akan bersidang hari ini adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.


Bawaslu juga memberi kesempatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat memberi pandangan atas laporan dari 10 parpol. Pandangan akan diberikan KPU pada besok.

"KPU memberikan jawaban tanggapan terhadap laporan sesuai dengan apa yang dilaporkan. Jangan sampai KPU menjawab sesuatu yang tidak ditanyakan atau tidak dilaporkan," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Bawaslu.

Ada beragam temuan yang menjadi dasar pengajuan laporan dugaan pelanggaran oleh parpol kepada Bawaslu. Umumnya, aduan berasal dari proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang diselenggarakan Oktober lalu oleh KPU.


Untuk menjadi calon peserta pemilu 2019, parpol wajib memasukkan data ke dalam sipol. Data yang dimasukkan sesuai peraturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mayoritas partai juga menjadikan fakta tak diberikannya bukti penyerahan dokumen, atau ceklis, oleh KPU saat masa pendaftaran parpol sebagai dasar pengajuan laporan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER