Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melihat sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai objek utama penyebab munculnya masalah dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019.
Pandangan tersebut disampaikan dalam paparan Yusril di sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu 2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (2/11).
Menurut Yusril, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak mewajibkan setiap partai untuk mendaftar jadi calon peserta pemilu menggunakan sipol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sipol dalam UU tidak ada. KPU mewajibkan mengisi Sipol itu kalau tidak diisi lengkap maka parpol tak bisa ikut pemilu. Peraturan mana yang mau dipakai?" ujar Yusril di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Yusril mengklaim partainya sudah memenuhi semua syarat calon peserta pemilu 2019. PBB disebut telah memiliki kepengurusan di semua provinsi, 512 kabupaten/kota, beserta kecamatan di dalamnya. Tak hanya itu, PBB juga disebut bisa membuktikan keberadaan kantor serta kepengurusan mereka di daerah.
Bukti pemenuhan syarat PBB telah tercetak seluruhnya, dan diserahkan ke Bawaslu sejak beberapa hari lalu. Ada 36 boks berisi dokumen persyaratan yang diberikan.
Yusril menganggap partainya tidak termasuk dalam daftar parpol yang memenuhi syarat pendaftaran hanya karena tidak mengunggah semua data ke sipol.
"Sipol itu kami akui tidak semua dapat terinput, di samping kelemahan kami sendiri seperti pengurus-pengurus partai di daerah yang barangkali terkendala dalam mengisi sipol, tapi di samping itu juga ada kelemahan dalam sipol sendiri," ujarnya.
Yusril berharap penyelesaian masalah pendaftaran calon peserta pemilu 2019 tak berkepanjangan. Ia meminta Bawaslu memutuskan status pendaftaran PBB yang diklaim telah memenuhi syarat, namun terkendala hal teknis dalam penggunaan sipol.
(kid)