Setya Novanto Bersaksi di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 08:29 WIB
Setya Novanto dipastikan hadir dan bersakasi setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP.
Setya Novanto dipastikan hadir dan bersakasi setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11).

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tersebut bakal memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi di sidang lanjutan Andi Narogong.

"Hadir, hadir, hari ini. Pasti hadir," kata Fredrich kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fredrich belum mengetahui jam berapa Ketua Umum Partai Golkar itu menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


"Saya kurang tahu datang jam berapa. Saya nggak ikut dampingi," tuturnya.

Adapun ini merupakan panggilan ketiga Novanto setelah dua kali mangkir.

Selain Novanto, jaksa penuntut umum KPK turut memanggil mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Deniarto Suhartono.


Kemudian Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi.

Selain itu, mantan panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN.


Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP bergulir itu membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.

Setya Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, status tersangka itu lepas setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER