Rekaman Johannes Marliem Diputar, Setnov Disebut Dapat Uang

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 20:37 WIB
Dalam rekaman Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.
Dalam rekaman Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto disebut menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP. Dia mendapat jatah uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Hal tersebut diketahui saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.

Rekaman pembicaraan Marliem-Anang itu diputar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang dihadirkan sebagai saksi untuk Andi Narogong. Dalam rekaman percakapan itu, Anang memberitahu Marliem, bahwa Setnov mendapat jatah dari dirinya.

"Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue, itu kan dikasi ke si S," kata Anang kepada Marliem dalam rekaman percakapan itu.


Dalam rekaman itu juga, Anang menyampaikan kepada Marliem, "Ah.. terus gua bilang, 'Asiong yang itu kan berdasarkan hitungan untung-untung dong'. Maksudnya udah berhitung. Si S-nya minta si O untuk nge-review. Yah kamu lihat aja buku gua. Gua sih terbuka kok." "Iya," timpal Marliem.

Kemudian pada percakapan selanjutnya, Marliem menyebut soal proses pelaksanaan proyek e-KTP. Dia tak menginginkan Andi Narogong rugi dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Jadi mungkin kejelasannya gimana ya? Jadi satu gini, kalau dari saya, kalau memang Asiong rugi, ya saya enggak mau dia rugi. Kalau rugi nanti ya, saya juga dianggap apa namanya Malin Kundang juga. Iya kan? A..apa namanya kacang lupa kulitnya, apalah mau diomongin yang seperti itu," kata Marliem ke Anang.

[Gambas:Video CNN]

Marliem melanjutkan, "Yang paling penting yang enggak rugi, tapi kalau kata dari Pak Anang dia juga dapat dari mana-mana, toh dia enggak rugi. Ya tapi jangan merugikan orang lain. Gitu aja aja maksudnya. Iya kang?"

"Aku tuh nggak pernah tahu gitu loh, dia dapat dari mana-mana, justru aku tuh dapatnya informasi itu dari S sendiri," Anang menimpali.


Lantas, Jaksa KPK Abdul Basir mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut. Anang mengaku Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.

Anang mengakui, saat itu ia memberitahu Marliem jatah fee untuk Setya Novanto ditanggung PT Quadra Solutions.

"Saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi. Saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," kata Anang.

Anang menyebut, dalam percakapan itu Marliem mengeluh karena harus menanggung beban besar untuk bagi-bagi fee dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. "Marliem bilang dia sudah banyak beban," tuturnya.

Anang bersaksi setelah Setnov. Pada kesempatan sebelumnya, Setnov membantah ikut menikmati uang dari proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Ini fitnah yang sangat kejam, yang selalu dilakukan dari pihak-pihak yang berusaha menyudutkan saya," tuturnya.


Setnov mengklaim sama sekali tidak mengetahui soal aliran uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto ketika proyek e-KTP bergulir pada 2010 itu, mengaku baru tahu ada permasalahan dalam proyek yang disebut-sebut diatur Andi Narogong dari pemberitaan media massa, sekitar 2012-2013. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER