Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Institute Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Neng Dara Afifah menyoroti nasib pekerja perempuan di Hotel Alexis pascapemberhentian izin operasi hotel tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Afifah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencarikan pekerjaan baru yang layak bagi para pegawai perempuan Alexis untuk tetap mendapatkan kesejahteraan.
"Banyak pekerja perempuan yang terputus pekerjaannya di sana, maka pemerintah DKI wajib mencarikan pekerjaan atas kompensasi ditutupnya hotel itu," kata Afifah, Sabtu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu menambahkan, kaum perempuan memiliki hak yang setara untuk bekerja seperti kaum laki-laki. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Alexis tanpa mempedulikan kondisi pekerja perempuan dinilai telah menutup hak mereka dalam mengakses kesejahteraan.
Afifah mendesak Pemprov DKI Jakarta secepatnya memberikan alternatif pekerjaan baru yang sesuai bagi para pekerja perempuan agar mereka bisa membantu kehidupan keluarganya.
Suasana kolam pemandian di rooftop Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Tentu saja jika Pemprov DKI hanya menutup tanpa memberikan solusi sama saja dia telah melanggar hak perempuan untuk bekerja. Pemprov harus secepatnya mencarikan alternatif pekerjaan baru untuk mereka," katanya.
Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan sekitar 1.000 karyawan untuk sementara waktu menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin operasional tempat hiburan itu.
Diperkirakan sekitar 1.000 karyawan itu terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. Sekitar 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penolakan tersebut berujung berhentinya usaha Alexis 27 Oktober 2017.