Bibit Samad Dukung KPK Tindak Penyidik yang Hilangkan Bukti

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Nov 2017 21:30 WIB
Mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, penghilangan barang bukti kasus korupsi oleh penyidik harus diselesaikan serius agar tak menjadi polemik.
Mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, penghilangan barang bukti kasus korupsi oleh penyidik harus diselesaikan serius agar tak menjadi polemik. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mendukung penindakan terhadap penyidik yang diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti terhadap salah satu kasus korupsi yang sedang diusut.

Bibit menegaskan, kasus itu harus ditelusuri dan diselesaikan dengan serius oleh KPK agar tak menjadi polemik ke depan.

"Harus ditelusuri dong kenapa bisa hilang, harus tahu dia menghilangkan alat bukti sengaja atau enggak, kalau sengaja berarti itu enggak benar, harus ditindak," kata Bibit kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Bibit mengatakan, pengembalian dua penyidik KPK ke Polri pada 13 Oktober lalu belum tentu karena mereka melakukan kesalahan. Bibit berpendapat, memang permintaan penyidik yang bersangkutan atau karena masa tugasnya sudah selesai.

"Memang enggak boleh lama-lama, atau kalau bermasalah bisa juga, atau karena memang dia mengajukan diri untuk dikembalikan ke Polri," kata Bibit.

Selain itu, Bibit menilai friksi di internal KPK merupakan persoalan yang biasa terjadi. Menurutnya, persoalan serupa juga ditemukan di lembaga lainnya.

"Di organisasi apapun friksi itu pasti ada, pengalaman saya tidak hanya di KPK, di Polri juga. Misalnya dalam kasus-kasus yang sulit. Sulit berarti alat buktinya yang sulit didapat," ucapnya.


Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober lalu, telah selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Pemulangan itu termasuk salah satu sanksi berat dari Direktorat PI kepada dua penyidik KPK tersebut.

Mereka berdua diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Agus menjelaskan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI tengah berjalan. Namun KPK tetap melanjutkan pemeriksaan meski ada permintaan dari Polri.


Menurut Agus, setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Direktorat PI pun turut dilampirkan dalam surat pemulangan kepada Polri pada 13 Oktober 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER