Jakarta, CNN Indonesia -- Meski wewenang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ada di tangan Presiden Jokowi, hal itu masih tergantung pada kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya kira bola ada di tangan Pak Tito," ujar Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Lantaran itu, lanjut dia, itu bisa saja menjadi bumerang bagi Jokowi jika pilihan kebijakan Tito salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pertanggungjawaban
ending ada di Presiden, akhirnya Presiden bisa tersandera karena polisi tidak bekerja secara transparan kemudian imparsial dan objektif," jelasnya.
Wacana pembentukan TGPF kembali mencuat setelah Jokowi hendak memanggil kembali Tito untuk meminta perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Presiden telah memanggil Kapolri sekitar 100 hari setelah penyiraman terjadi. Saat itu Tito berkata, kepolisian telah menemukan terduga pelaku berdasarkan informasi saksi yang berada di sana lima menit sebelum kejadian.
Menurut Saor, keberadaan TGPF akan membuat kerja Polisi dalam penanganan kasus ini lebih transparan kepada publik.
"Polisi kan bilang susah, kita kan tidak tahu cara kerja mereka. Dengan adanya TGPF saya kira mereka akan bekerja transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Saor berpendapat TGPF nantinya diisi oleh akademisi yang berintegritas. Keberadaan tim tersebut dipercaya mampu membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Kini sudah enam bulan lebih pascapenyerangan terhadap Novel terjadi, 11 April lalu. Polda Metro Jaya belum berhasil menemukan pelakunya, Novel juga masih menjalani perawatan untuk kesembuhan matanya di Singapura.
Pembentukan TGPF salah satunya diusulkan pula oleh sejumlah mantan pimpinan KPK. Sebab, penanganan kasus Novel berlarut-larut tanpa hasil. "Kami ingin mendorong pimpinan KPK sekarang untuk mengusulkan tim pencari fakta terhadap kasus Novel," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan membawa usulan itu ke Presiden Jokowi jika pimpinan KPK sudah satu suara. "Kami akan tanya pimpinan KPK yang lain, sehingga hasilnya belum bisa disampaikan hari ini," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses pengungkapan kasus Novel Baswedan ini relatif sulit.
Kesulitan itu tak lepas dari fakta bahwa pelaku langsung kabur setelah melakukan penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, menurutnya, kesulitan itu tidak lantas membuat insiden yang terjadi pada 11 April 2017 tersebut tidak dapat diungkap.
"Jadi itulah yang saya sampaikan, kalau model kasus-kasus
hit and run ini memang relatif sulit, (bukan) dalam artian kami tidak bisa, bisa saja, ini baru berapa bulan," kata Ari, di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
(arh/arh)