Setya Novanto dan Gerak Cepat Polisi Menangkap Penyebar Meme

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 07:13 WIB
Gerak cepat polisi menindaklanjuti laporan Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Apakah polisi bertindak demi kepentingan publik atau pribadi?
Gerak cepat polisi menindaklanjuti laporan Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Apakah polisi bertindak demi kepentingan publik atau pribadi? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap sejumlah akun media sosial ke kepolisian.

Laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim itu tertanggal 10 Oktober. Selang 21 hari kemudian, polisi menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi, perempuan yang mengunggah meme tentang Setya Novanto. Dyann ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang.

Selain Dyann, polisi masih memburu para penyebar meme lainnya. Jumlah akun yang dilaporkan Setnov mencapai puluhan. Ada 31 akun yang terdiri dari 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka semua dilaporkan karena diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap Setnov menggunakan akunnya masing-masing.

Tindakan polisi menindaklanjuti laporan yang diajukan Setnov menuai sejumlah tanda tanya.

"Apakah kasus pelaporan oleh pengacara Setnov tersebut lebih pada kepentingan publik atau pribadi? Ini yang seharusnya polisi lebih bijak untuk memilah," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/11).


Menurut Bambang, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan polisi untuk menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Kepentingan orang banyak mesti diprioritaskan dibanding kepentingan perseorangan atau pribadi.

Berangkat dari Undang-Undang tersebut, Bambang mempertanyakan sikap polisi yang gesit menindaklanjuti laporan Setnov melalui kuasa hukumnya.

Bambang tidak bermaksud mengkritik polisi yang menerima laporan kuasa hukum Setnov. Dia juga tidak menganggap buruk itikad polisi yang berupaya mengejar 30 pemilik akun yang dilaporkan.
Mempertanyakan Gerak Cepat Polisi Menangkap Penyebar MemeTim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Menurut Bambang, hal itu memang kewajiban polisi, yang harus menindaklanjuti laporan yang masuk hingga ke meja hijau.

Tapi, kata Bambang, masih banyak tindakan kriminal siber lainnya yang lebih penting untuk ditindak dengan tegas oleh polisi. Misalnya, praktik judi dan prostitusi di dunia maya.

Tingkat urgensinya lebih jelas. Praktik judi dan prostitusi online juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Kalau polisi tidak bisa membedakan kepentingan publik dengan kepentingan pribadi, lebih baik bubarkan saja PTIK/STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) itu," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyarankan, polisi sebaiknya membeberkan pendapat ahli yang digunakan sebagai dasar untuk menangkap penyebar meme Setya Novanto.

Hal itu dinilai perlu karena pasal yang digunakan untuk menjerat para penyebar meme, yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurutnya, merupakan pasal karet. Pasal tersebut, tutur Bambang, tidak mengandung definisi yang jelas antara ujaran kebencian, fitnah, informasi palsu (hoax), sarkasme satire, sindiran, dan kritik.

Masyarakat perlu tahu penilaian saksi ahli yang dijadikan dasar polisi untuk menindaklanjuti laporan kuasa hukum Setnov.

Terlebih, pemilihan saksi ahli juga bisa menjadi kepentingan suatu pihak. Jika memang demikian, maka pendapat saksi ahli yang bersangkutan sudah tidak lagi kredibel serta objektif.

"kalau mau fair dan terpercaya, ya harus dibuka sejak awal. Enggak perlu menunggu proses di pengadilan nanti,” kata Bambang.

Praperadilan

Menurut Bambang, sejauh ini sebagian masyarakat masih memandang polisi sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Masih ada yang menganggap polisi lebih mendahulukan kepentingan pribadi dibanding kepentingan publik.

Jika dikaitkan dengan pengejaran terhadap penyebar meme Setnov, wajar jika ada kalangan yang tidak setuju. Lumrah apabila ada yang menilai polisi mendahulukan kepentingan pribadi daripada memperhatikan dampak kebebasan berekspresi dari kasus tersebut.

Namun, sekali lagi, Bambang bukan bermaksud menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Tidak ada yang bisa dan boleh mengintervensi dengan tujuan menghentikan proses hukum.

Meski begitu, masih ada kesempatan untuk membuktikan kecondongan polisi dalam menindaklanjuti laporan kuasa hukum Setnov, yakni praperadilan.

Para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan praperadilan. Mereka dapat menggugat proses penetapan tersangka oleh polisi.

Dalam sidang itu, terlapor dapat mengundang saksi ahli yang lain. Sidang tersebut akan membuktikan, apakah polisi mengutamakan kepentingan pribadi (Setya Novanto) atau tidak.

"Nantinya juga akan membuka tabir itu semua,” tutur Bambang.

[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER